Konflik Pesepeda dan Pemotor, Siapa yang Salah? Ini Aturannya
KabarOto.com - Belakangan viral pesepeda dan pemotor bersinggungan di jalan raya. Bahkan, ada pesepeda yang diludahi oleh pengguna kendaraan roda dua. Hal ini sering terjadi, sebenarnya siapa yang salah, dan apa yang harus dilakukan oleh pengendara motor dan pesepeda?
Sedikit melihat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 2. Dalam aturan tersebut, pengguna kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. pengemudi yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda, diancam pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda maksimal Rp 500.000.
Baca Juga: PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 10 September, Kawasan Pesepeda Dibuka Bertahap
meski sudah diatur dalam Undang-Undang, namun menurut Jusri Pulubuhu, instruktur keselamatan berkendara sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), pengguna sepeda harus memahami bahaya bergerombol saat bersepeda, hingga memakan badan jalan raya.

Jusri, mengingatkan, tidak semua pengguna kendaraan bermotor itu taat terhadap aturan. pengendara motor yang tidak disiplin itu, membuat pesepada terancam bahaya di jalan raya. Apalagi jika pesepeda sampai memakan badan jalan. Dia pun memberi saran, agar pesepeda tak bergerombol di jalan raya, sampai menggunakan badan jalan.
Sementara itu, untuk pengguna sepeda motor, yang harus dilakukan saat melihat ada rombongan pesepeda yang bergerombol, hati-hati. "Mereka harus paham, ketika terjadi kecelakaan, yang rugi bukan cuma pesepeda, tapi dua-duanya," terangnya, Senin (31/05/2021).
Keduanya akan berurusan dengan hukum, dan ada uang yang harus dikeluarkan, kehilagan waktu juga. "Kalau pesepedanya meninggal, kan masuk penjara, bukan persoalan salah atau tidak, tapi karena ada kasus kematian," terangnya.

Karena, menurut dia, dianggap telah lalai untuk mengantisipasi kelalaian orang lain. "Kita juga harus hati-hati, tuntutan itu mengantisipasi kelalaian," tambahnya. Kita dituntut dalam Undang-Undang untuk konsentrasi.
Sementara itu, Sony Susmana, Training Safety Defensive Consultant (SDCI) mengatakan, akar permasalah yang timbul antar pesepeda dan penguna motor adalah kurangnya action cepat dan tegas dari pihak ppemerintah Daerah dlm membangun infrastruktur yang jelas terhadap masing-masing kendaraan.
Baca Juga: Jeep Gladiator Top Dog Concept, Antarkan Pesepeda Gunung Lebih Tinggi
"Harus ada aturan-aturan yang pasti dari Pemerintah Daerah," terang Sony. menurutnya, jalan umum adalah milik bersama, yang digunakan secara baik, dengan mematuhi aturan-aturan dan saling menghormati satu dengan yang lain.
Baca Original Artikel