Meski ada ETLE, Polri Masih Melakukan Tilang Konvensional

Bimo Hariyadi Selasa, 18 November 2025

KabarOto.com - Penindakan pelanggaran lalu lintas di DKI Jakarta saat ini banyak mengandalkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tilang konvensional tetap diperlukan untuk sejumlah pelanggaran tertentu. Alasannya, tidak semua perilaku berbahaya dapat terdeteksi oleh kamera otomatis.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menjelaskan, ada beberapa jenis pelanggaran yang dinilai memiliki potensi tinggi menimbulkan kecelakaan, sehingga membutuhkan kehadiran polisi di lapangan.

Baca Juga: Panduan Lengkap Bayar Denda Tilang ETLE, Bisa Online Hingga Lewat M-Banking

Pelanggaran seperti balap liar, pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol, serta penggunaan knalpot bising atau knalpot brong termasuk dalam kategori yang harus ditindak langsung.

Kamera ETLE tidak bisa menjangkau beberapa pelanggaran pada pemilik kendaraan bermotor

Menurutnya, pelanggaran semacam ini bersifat dinamis, kerap berpindah lokasi, dan sulit ditangkap oleh sistem ETLE.

"Pelanggaran lain yang dapat direkam dengan jelas oleh kamera tetap ditangani melalui ETLE sebagai metode penegakan hukum utama," terangnya.

Komarudin menegaskan, masyarakat tidak perlu beranggapan bahwa tidak adanya polisi di jalan membuat mereka bisa lebih berani melanggar aturan.

Ia mencontohkan, kendaraan apa pun, termasuk milik TNI dan Polri, tetap akan mendapatkan sanksi apabila terekam melakukan pelanggaran.

Dalam kesempatan tersebut, Komarudin menunjukkan beberapa bukti kendaraan aparat yang tertangkap kamera ETLE saat melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Tilang Manual Dibatasi, 95 Persen Penegakan Hukum Lalu Lintas Gunakan ETLE

Ia menekankan bahwa ETLE dirancang sebagai sistem yang objektif dan adil, yang menindak siapa pun tanpa pengecualian. Menurutnya, siapa pun pengguna jalan, baik aparat maupun masyarakat umum, akan tetap mendapatkan penindakan apabila terekam melakukan pelanggaran.

Bagikan

Baca Original Artikel