Mudah, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi Digital

Dian Tami Kosasih Senin, 03 Maret 2025

KabarOto.com - Menjadi hal wajib yang harus dibayar setiap tahun, pemilik kendaraan perlu mengeluarkan sejumlah biaya untuk pajak kendaraan sesuai peraturan yang belaku. Apabila kewajiban ini diabaikan, terdapat sejumlah denda dan pemilik tak bisa mendapatkan pelat baru ketika umur kendaraan sudah mencapai 5 tahun.

Tak perlu keluar rumah atau meninggalkan pekerjaan, untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan saat ini. Terdapat metode pembayaran paling praktis yang bisa dipilih, yakni menggunakan Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Baca Juga : Mudah, Begini Cara Buka Blokir STNK yang Kena Tilang ETLE

Merupakan salah satu fitur unggulan Polri dan Tim Pembina Samsat Nasional, aplikasi Signal bisa digunakan untuk melakukan pengesahan STNK tahunan.

Agar lebih mudah, KabarOto telah merangkum cara penggunaan aplikasi Signal, berikut ulasannya.

Registrasi

Baca Juga : Berikut Cara Perpanjang STNK Kendaraan Secara Online

Masukkan Data Kendaraan Bermotor

Cara Bayar Pajak

Bagikan

Baca Original Artikel