Produsen Mobil Hybrid Diminta Daftarkan Produknya untuk Dapatkan Potongan Pajak
KabarOto.com - Pemerintah Indonesia sudah mengetuk palu untuk insentif mobil hybrid yang berlaku mulai tahun 2025. Agar mendapatkan keringanan pajak, pihak produsen diharapkan mendaftarkan produk hybrid-nya.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa produsen mobil segera mendaftarkan model hybrid ke pemerintah. Hal tersebut untuk mendapatkan diskon pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen.
"Untuk insentif ini saya minta agar produsen mobil hybrid yang ada di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami agar tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah ditetapkan pemerintah," ucap Agus melalui siaran Youtube 'Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan'.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Resmikan Insentif Mobil Hybrid, Berlaku Tahun 2025

Anggaran Pemerintah Rp 840 Miliar
Agus menjelaskan bahwa insentif untuk mobil hybrid merupakan program LCEV yang diatur dalam Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021. Sehingga untuk mendapatkan insentif ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
"Termasuk untuk hybrid di dalamnya ada nilai TKDN yang harus menjadi kriteria," jelas Agus.
Pemerintah diklaim menyiapkan anggaran sekitar Rp 840 miliar untuk menjalankan program insentif mobil hybrid.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan mobil-mobil hybrid mendapatkan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen.
Baca Juga: Pemerintah Bahas Insentif Mobil Hybrid, Wuling Sudah Siapkan Andalannya
PPN 12 Persen Berlaku Tahun 2025
Potongan harga ini diberikan sebagai bagian dari kompensasi dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang berlaku pada tahun 2025.
"Kemudian juga yang terbaru PPNBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid, untuk PPNBM (mobil) hybrid, pemerintah memberikan diskon atau ditanggung pemerintah sebesar 3 persen," ungkap Airlangga.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, mobil hybrid dikenakan tarif PPnBM sebesar 15-20 persen. Kemudian dengan ditanggungnya PPnBM sebesar 3 persen, maka pajak yang dikenakan sebesar 12-17 persen.