Wajib Tahu, Berikut Perbedaan Insentif Pajak Mobil Listrik dan Hybrid di Indonesia

Dian Tami Kosasih Rabu, 10 Desember 2025

KabarOto.com - Pemerintah Indonesia secara konsisten menerapkan kebijakan fiskal untuk mempercepat transisi energi di sektor transportasi. Kebijakan ini menghasilkan perbedaan yang sangat signifikan pada beban pajak yang ditanggung konsumen antara mobil listrik murni (Battery Electric Vehicle / BEV) dengan mobil hybrid.

Meskipun keduanya dianggap kendaraan ramah lingkungan, insentif pajak yang diterima mobil listrik murni jauh lebih besar dan mencakup hampir seluruh komponen pajak.

Baca Juga : Sejarah Mobil Listrik di Dunia, Ternyata Sudah Hadir Sebelum Perang Dunia Pertama

1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Perbedaan mendasar dimulai dari PPnBM. Mobil listrik murni menikmati insentif terbesar, yaitu pembebasan penuh:

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Insentif terbesar kedua diberikan pada BBNKB, yang merupakan biaya pendaftaran kendaraan baru. Ini seringkali menjadi penghematan sangat besar bagi konsumen mobil listrik.

Baca Juga : Daftar Mobil Listrik Berkapasitas 7 Penumpang di Indonesia

3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan

Perbedaan juga terasa pada biaya kepemilikan tahunan, yaitu PKB.

Kebijakan insentif fiskal ini jelas memprioritaskan mobil listrik murni (BEV) sebagai target utama elektrifikasi, menjadikannya jauh lebih terjangkau, baik dari sisi harga beli awal maupun biaya kepemilikan tahunan. Sementara mobil hybrid hanya mendapatkan keringanan parsial, menjadikannya sebagai jembatan menuju elektrifikasi penuh.

Bagikan

Baca Original Artikel