Kabaroto.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan 14 gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Selasa (8/3/2022).
DIkutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di lokasi sebagai berikut:
Baca Juga: Taat Bayar Pajak Kendaraan Yuk! Enggak Sampai 7 Menit Beres
Samsat keliling Jakarta Timur: Lapangan tenis Samsat Jakarta Timur
Samsat keliling Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
Samsat keliling Jakarta Barat: Halaman parkir Samsat Jakarta Barat
Samsat keliling Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Barat
Samsat keliling Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara
Samsat keliling Kota Tangerang: Halaman parkir kantor Samsat; Palem semi Karawaci, Kota Tangerang dan Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang
Samsat keliling Ciledug: Halaman parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh Ciledug
Samsat keliling Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong
Samsat keliling Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung, Ciputat; Pamulang Square Ciputat dan Pasar modern Bintaro Ciputat
Samsat keliling Kelapa Dua: Hal Mall SDC Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua
Samsat keliling Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi
Samsat keliling Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
Samsat keliling Depok: Halaman parkir Samsat Depok
Samsat keliling Cinere: Halaman parkir Samsat Cinere
Baca Juga: Gelar Kontes Modifikasi, Adi Pro Juga Bagikan Masker Dan Layanan SIM Keliling
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan. Yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.