Agar Mudah Diketahui, Truk B3 Wajib Pakai Simbol Muatan Berbahaya

Nagata
Nagata
Rabu, 29 April 2026
Agar Mudah Diketahui, Truk B3 Wajib Pakai Simbol Muatan Berbahaya

Truk tangki B3. (Foto: KabarOto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Angkutan truk yang membawa Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) wajib menggunakan simbol-simbol sesuai dengan jenis muatan agar pengemudi di sekitarnya dapat mengetahui jenis isi yang dibawa serta dapat berhati-hati dengan kendaraan tersebut.

Dalam proses perjalanan truk yang membawa kandungan B3 baik cairan, benda padat maupun limbah berbahaya, wajib menyertakan simbol yang berada di sekeliling truk seperti pada bagian depan, samping kiri dan kanan serta bagian belakang truk.

Biasanya, truk yang mengangkut muatan B3 merupakan kendaraan khusus yang dirancang untuk membawa bahan berbahaya tersebut. Jenisnya beragam, mulai dari truk wingbox hingga truk tangki, yang seluruhnya wajib dilengkapi izin resmi serta penandaan atau simbol khusus sesuai regulasi.

Baca juga: Jenis Truk Kontainer Logistik yang Beroperasi di Indonesia

Truk B3. Foto: KabarOto

Pemilik Putra Mandiri Tehnik (PMT) Karoseri, Suratno, mengatakan bahwa pembuatan karoseri untuk truk pengangkut B3 disesuaikan dengan kebutuhan konsumen serta jenis material yang akan diangkut. Ia menambahkan, sejak proses produksi, pihak karoseri juga telah memasang simbol khusus sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jadi kalau pembuatan karoseri untuk truk B3 atau yang angkut kimia itu ada material yang khusus tergantung apa yang dibawa, contohnya kalau membawa cairan HCL itu harus menggunakan material stainless karena bahan tersebut bersifat korosif," kata Nuno beberapa waktu lalu.

Jika digunakan untuk mengangkut material lain seperti thinner atau lem, Nuno menjelaskan tidak diperlukan material khusus. Pasalnya, cairan tersebut tidak bersifat korosif, sehingga penggunaan bahan besi dinilai sudah memadai dan tidak menimbulkan masalah.

Baca juga: Ragam Tipe dan Varian Truk Logistik yang Ada di Indonesia

Penguji Senior Kendaraan Bermotor yang bertugas di UPT KIR Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, Asrul Faisal menambahkan bahwa saat uji KIR, truk B3 wajib menyertakan izin pengangkutan bahan berbahaya.

Sementara untuk pengangkutan limbah B3 harus dilakukan menggunakan kendaraan khusus yang sesuai dengan karakteristik limbahnya.

Selain jenis kendaraan, pengangkut wajib memiliki izin pengangkutan limbah B3, serta kendaraan harus diberi label dan simbol bahaya B3. Dengan sistem pengangkutan yang tepat, risiko pencemaran dan bahaya kesehatan dapat diminimalkan secara efektif.

Tags:

#Truk B3 #Truk Bahan Berbahaya Dan Beracun #PMT Karoseri

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan