POPULAR STORIES

Begini Cara Ajukan Parkir Insidentil Di Surabaya

Begini Cara Ajukan Parkir Insidentil di Surabaya Foto: Istimewa

KabarOto.com - Pernah merasakan macet akibat banyak kendaraan yang parkir sembarangan? Nah, untuk mengatasi hal ini, sejak tahun 2018 Kota Surabaya memberlakukan peraturan baru terkait parkir insidentil. Sebenarnya, parkir insidentil itu seperti apa sih?

Tercantum di Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggarakan Perparkiran Kota Surabaya, parkir insidentil adalah tempat parkir di tepi jalan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah secara tidak permanen karena adanya suatu kepentingan atau keramaian.

Baca Juga: Ini Akibatnya, Jika Kick Starter Jarang Digunakan

Bahasa mudahnya, lokasi parkir ini bukan tempat yang secara resmi disediakan Pemerintah Kota mau pun Daerah sebagai tempat parkir. Artinya, tempat parkir ini mengambil lahan pengguna jalan sehingga dapat menyebabkan kemacetan.

Sebagai contoh, ketika suatu lokasi pada hari tertentu ramai dikunjungi. Tidak sedikit petugas yang mengalihkan kendaraan ketika tidak mendapatkan parkir di tempat resmi untuk parkir di pinggir jalan atau lokasi lain yang dapat menyebabkan penumpukan kendaraan di arusnya.

parkir

Agar menghindari kemacetan akibat perihal tersebut, parkir di pinggir jalan tidak bisa lagi sembarangan apalagi melanggar palang rambu yang ada dilokasi tersebut. Jadi apabila akan menggunakan lahan parkir lebih, harus melakukan perizinan dulu kepada pihak berwajib.

Apabila pengguna jalan parkir tanpa izin, tandanya ia melakukan pelanggaran. Penggunaan lahan sebagai tempat parkir insidentil juga dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Seperti tidak mengganggu keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Nah, caranya mudah sekali. Hanya mengajukan surat permohonan izin parkir insidentil ke Dinas Perhubungan. Sampaikan acara atau kegiatan, jam, tanggal, serta jumlah undangan dengan diisi estimasi roda dua dan roda empat.

Baca Juga: Tips Parkir Yang Praktis Dan Aman Bagi Pengemudi Pemula

Pengajuan disarankan maksimal 2 minggu atau 1 bulan sebelum kegiatan berlangsung, setelahnya bisa berkoordinasi dengan pihak Kepolisian terkait izin keramaian. Tentunya parkir insidentil tetap harus mengeluarkan kocek atau biaya.

Pemerintah Kota Surabaya tetap memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki walaupun sebagian ruang jalan digunakan untuk parkir insidentil. Tertuang dalam peraturan pemerintah daerah, Fasilitas Pejalan Kaki dikecualikan penggunaannya sebagai fasilitas parkir dan aktivitas ekonomi.

Dalam rilisnya, Dinas Perhubungan Surabaya mengatakan, "Budayakan untuk mematuhi peraturan yang sudah ada dan jangan melanggar. Karena peraturan dibuat demi kelancaran dan keamanan masyarakat Surabaya yang berjalan kaki ataupun berkendara."