POPULAR STORIES

Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Calon Konsumen Motor Listrik Perlu Syarat Ini

Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Calon Konsumen Motor Listrik Perlu Syarat Ini Motor listrik Gesits

KabarOto.com - Mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah berupaya meningkatan minat masyarakat dalam penggunaan kendaraan listrik. Langkah ini sejalan dengan pemenuhan komitmen Pemerintah Indonesia terkait pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen pada 2030 dan emisi nol atau net zero carbon di 2060.

"Untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua yang mulai berlaku pada 20 Maret 2023,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (21/03).

Baca juga: Resmi, Tiga Motor Listrik United E-Motor Dapat Subsidi Rp7 Juta

Motor listrik Volta

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Menperin menjelaskan, program bantuan yang diberikan oleh pemerintah berbentuk penggantian potongan harga untuk motor listrik dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu.

“Pelaksanaan program bantuan ini akan didukung oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) untuk melakukan kegiatan verifikasi dan pelaporan atas hasil verifikasi industri,” jelasnya.

Potongan Rp 7 juta akan diberikan untuk pembelian satu unit motor listrik. Pemberian ini hanya dapat diberikan untuk satu kali pembelian oleh masyarakat tertentu dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Baca juga: Ada Merek Motor Listrik Lain Yang Akan Mendapatkan Subsidi Rp 7 Juta

Selanjutnya, kriteria penerima program bantuan dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

"Program bantuan tersebut diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024,” pungkas Agus Gumiwang Kartasasmita.