POPULAR STORIES

Dari Tertangkap Kamera Hingga Pembayaran, Begini Alur Tilang ETLE

Dari Tertangkap Kamera Hingga Pembayaran, Begini Alur Tilang ETLE Foto: Antara

KabarOto.com - Sobat KabarOto pasti sudah mengetahui bahwa di beberapa wilayah DKI Jakarta sudah resmi menggunakan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Jenis penilangan ini bahkan diberlakukan perluasan wilayah, dan kini pengendara roda dua juga ditindak.

Nah, bagaimana sih proses penindakan pada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas? Sobat KabarOto wajib tahu bahwa jenis pelanggaran yang akan dikenai ETLE yaitu melawan arus, melewati garis stop, marka jalan, dan menerobos lampu merah. Pelanggaran juga akan dikenakan untuk kamu yang tertangkap kamera menggunakan jalur TransJakarta ya!

Baca Juga: Ribuan Pengendara Motor Kena Tilang ETLE, Paling Banyak Terobos Jalur Busway

Tahap pertama, kalau dari sekian jenis pelanggaran tertangkap kamera ETLE, petugas back office di TMC Polda Metro Jaya akan melakukan validitas jenis pelanggaran apa yang dilakukan.

Setelah dikonfirmasi, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar menggunakan Pos Indonesia, surat elektronik, atau SMS. Melalui surat konfirmasi tersebut akan disertakan pula foto bukti pelanggaran yang dilakukan. Nah, proses ini akan berlangsung selama tiga hari setelah tanggal terjadinya pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Hati-hati, Tilang Elektronik ETLE Bertambah Jadi 81 Titik

Biasanya, penerima surat bakal bingung setelah mendapatkan surat konfirmasi harus lapor kemana? Sobat KabarOto bisa masuk ke situs www.elte-pmj.info atau bagi pengguna android bisa donwload aplikasi ETLE-PMJ. Melalui situs tersebut, Sobat KabarOto dapat mengonfirmasi penerimaan surat pelanggaran yang dikirimkan.

Permasalahan lain ketika dikenakan pelanggaran yaitu pengguna dan pemilik kendaraan bukan orang yang sama. Bisa jadi karena sedang digunakan oleh orang lain atau kendaraan sudah dijual namun belum melakukan proses balik nama. Pemilik kendaraan bisa mengonfirmasi siapa yang menjadi subyek pelanggar dalam waktu 5 hari.

Baca Juga: Wah... Polisi Bakal Tambah 45 Unit Kamera CCTV ETLE Di Jakarta

Proses selanjutnya usai melakukan konfirmasi, petugas akan mengirimkan tilang biru kepada pelanggar sebagai bukti pelanggaran. Petugas juga akan memberikan kode BRI Virtual (BRIVA) sebagai kode virtual untuk pembayaran denda tilang.

Pelanggar diberi waktu 7 hari untuk melakukan pembayaran. Apabila pelanggar yang tidak melunasi sampai tenggat waktu yang ditentukan, maka STNK akan diblokir.

Nah, supaya terhindar dari proses penilangan, sebaiknya Sobat KabarOto selalu taati peraturan yang berlaku ya!