KabarOto.com - Sejak Maret lalu Indonesia mewabah virus Corona atau Covid-19, sejak saat itu Pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut memberi pengaruh terhadap keberlangsungan hidup masyarakat dan gejolak perekonomian Indonesia. Bahkan pandemi masih berlangsung hingga jelang akhir tahun ini.
Dalam rangka mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi, Pemerintah Provinsi Banten menghapus sanksi administratif. Kebijakan ini dimulai 5 November - 23 Desember.
Baca Juga: Daihatsu Tanggapi Relaksasi Pajak 0 Persen Yang Ditolak Menkeu
Penghapusan sanksi administratif meliputi denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif.
"Pemberlakuan kebijakan penghapusan sanksi administratif akan diberlakukan sampai akhir 2020," ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim (WH).
Selain itu, Pemprov Banten juga membebaskan masyarakat dari denda BBNKB pokok, BBNKN 2, dan bebas tarif progresif. Apabila Sobat KabarOto ingin mengurus keperluan terkait hal-hal tersebut, bisa mengunjungi gerai Samsat di wilayah masing-masing.
"Ayo bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program bebas denda pajak, bisa langsung datang ke Kantor Samsat di daerah masing-masing," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Opar Sohari.
Apabila keperluannya ingin membayar pajak, hal ini bisa dilakukan melalui layanan e-Samsat yang ada di aplikasi Sambat (Samsat Banten Hebat).