POPULAR STORIES

Karena Pajak-pajak Ini Harga Mobil Jadi Mahal

Karena Pajak-pajak Ini Harga Mobil Jadi Mahal Harga ritail Diler ditentukan dari beberapa pajak yang dikenakan

KabarOto.com - Kementerian Perindustrian beberapa waktu lalu mengusulkan mengurangi beban pajak kendaraan bermotor menjadi nol persen. Dengan begitu, harga mobil baru bisa turun 20 - 40%

Ada empat instrumen utama perpajakan yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak ini diminta oleh pemerintah pusat, sementara Bea Balik Nama (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipungut oleh pemerintah daerah dan menjadi kas mereka.

Baca Juga: Menkeu Masih Mengkaji Pajak 0 Persen Untuk Mobil Baru

Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, PPn besarnya 10%, PPnBM antara 10 sampai 125%. Besar beban PKB sekitar 2%, sedangkan BBN tergantung Provinsi, kisarannya 10 - 12,5%.

Instrumen pajak di atas dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Hasilnya menjadi penentu harga ritel mobil baru di diler. Tak sampai di situ, penentuan harga mobil di diler berdasarkan distribusi dan keuntungan diler, kompetisi pasar, serta pembuatan BPKB dan STNK.

Jika nanti pemerintah membebaskan pajak mobil baru, PPnBM dan BBN menjadi nol persen. Meski dua komponen itu hilang, masih ada perhitungan lain yang menjadi penentu. "Komponen penghitungannya kan tidak dari konstanta," terang Donny Saputra, Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales 4W.

Dia memberikan contoh, harga mobil Rp100 juta, lalu kena PPnBM 10% jadi Rp110 juta. "Itu jadi harga tebus diler," tegasnya. Belum termasuk tambahan biaya angkut, plus BBN misal di Jakarta 12,5%, ada biaya lainnya lainnya, setelah dihitung barulah harga on the road atau harga diler ditentukan.

Baca Juga: Suzuki Masih Andalkan Carry Untuk Jualan Di Masa Pandemik

Tanpa PPnBM dan BBN harga ritel, menurut Donny otomatis pasti turun. Tapi pria berkacamata ini menjelaskan cara menghitungnya, bukan memotong langsung harga ritel dari beban kedua pajak itu.