POPULAR STORIES

Denda Pajak Kendaraan Di Kebumen Ditiadakan Hingga Mei 2020

Denda Pajak Kendaraan di Kebumen Ditiadakan Hingga Mei 2020 Foto: Kipli

KabarOto.com - Mewabahnya virus Corona atau Covid-19 membuat beberapa aktivitas terganggu. Pasalnya, saat ini masyarakat masih diimbau untuk tetap melakukan kegiatan dari rumah seperti bekerja dan belajar. Tentunya masyarakat juga harus menghindari kegiatan berkerumun.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sudah mendeklarasikan bahwa mulai 17 Februari 2020, melalui Badan Pengelola Pendapatan daerah (Bapenda), memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administrasi keterlambatan bayar pajak kendaraan dan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Pemprov Jawa Tengah Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Nah, untuk warga Kebumen Denda Pajak Kendaraan (PKB) yang jatuh pada 29 Februari sampai 29 Mei ditiadakan. Hal ini disampaikan langsung oleh Bambang Nurcahyo Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) atau Samsat Kebumen.

Langkah ini digalakan sebagai bentuk upaya mendukung pemerintah dalam penanggulangan penyebaran covid-19. Tentunya hal ini memberikan keuntungan untuk masyarakat karena bisa tetap berada dirumah dan merasa aman.

Baca Juga: Hore! Denda Pajak Kendaraan Di Jawa Barat Bakal Dihapus Dan Ada Diskon

"Jadi selama pandemi Virus Corona, tidak ada denda Pajak Kendaraan Bermotor ataupun denda Jasa Raharja. Namun demikian pembayaran pajak wajib dilakukan jika pandemi atau wabah telah reda," kata Bambang Nurcahyo.

Tapi, bagi yang ingin melakukan pembayaran pajak, sampai saat ini kantor Samsat Kebumen masih beroperasi seperti biasa. Pelayanan hanya bisa dilakukan di Kantor Samsat Induk Kebumen. Sementara untuk layanan Samsat Keliling untuk sementara ditiadakan.