KabarOto.com - Sobat KabarOto yang berdomisili di daerah Jawa Tengah, dan kebetulan pajak kendaraannya memiliki tunggakan alias belum dibayar, saat ini rasanya bisa langsung membayar tanpa takut dikenai denda.
Pasalnya, mulai 17 Februari 2020, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan daerah (Bapenda), memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administrasi keterlambatan bayar pajak kendaraan dan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Selama lima bulan nanti kami berikan kemudahan kepada masyarakat dengan membebaskan bea balik nama dan sanksi administrasi (denda) pajak," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tavip Supriyanto.
Lebih lanjut ia menegaskan, masyarakat hanya dibebaskan dari denda pajak dan BBN, sedangkan pajak yang tertunggak harus tetap dibayarkan. "Jadi ini bukan pemutihan tetapi pembebasan denda pajak," tutur Tavip dalam keterangan resminya.
Pembebasan BBBNKB dan Pembebasan Sanksi Administrasi keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor ini, dilakukan untuk mengatasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah yang sepanjang 2019 hingga 1 Januari 2020 mencapai Rp 450 miliar.
Baca Juga: Ini Perbedaan Peugeot 3008 Dan 5008 GT Line Dengan Allure Plus
Yuk manfaatkan kesempatan ini ya sob!