Catat Tanggalnya! Pemprov Jawa Tengah Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Edo Permanadhita
Edo Permanadhita
Selasa, 18 Februari 2020
Catat Tanggalnya! Pemprov Jawa Tengah Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi STNK (KO/Edo)

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Sobat KabarOto yang berdomisili di daerah Jawa Tengah, dan kebetulan pajak kendaraannya memiliki tunggakan alias belum dibayar, saat ini rasanya bisa langsung membayar tanpa takut dikenai denda.

Pasalnya, mulai 17 Februari 2020, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan daerah (Bapenda), memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administrasi keterlambatan bayar pajak kendaraan dan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Galeri Foto Peugeot 3008 Dan 5008 Allure Plus

Menariknya, masa berlangsungnya program ini terbilang cukup lama. Karena, Bapenda Jateng baru akan mengakhirinya pada 16 Juli 2020.

"Selama lima bulan nanti kami berikan kemudahan kepada masyarakat dengan membebaskan bea balik nama dan sanksi administrasi (denda) pajak," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tavip Supriyanto.

Informasi pembebasan pajak kendaraan di Jawa Tengah

Lebih lanjut ia menegaskan, masyarakat hanya dibebaskan dari denda pajak dan BBN, sedangkan pajak yang tertunggak harus tetap dibayarkan. "Jadi ini bukan pemutihan tetapi pembebasan denda pajak," tutur Tavip dalam keterangan resminya.

Pembebasan BBBNKB dan Pembebasan Sanksi Administrasi keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor ini, dilakukan untuk mengatasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah yang sepanjang 2019 hingga 1 Januari 2020 mencapai Rp 450 miliar.

Baca Juga: Ini Perbedaan Peugeot 3008 Dan 5008 GT Line Dengan Allure Plus

"Jumlah Rp 450 miliar itu untuk 1,5 juta kendaraan," ungkap Tavip. Sedangkan kendaraan berpelat nomor luar Jawa Tengah yang teridentifikasi beroperasional di Jawa Tengah sekitar 3.000-an unit kendaraan. 80 persennya adalah kendaraan roda dua. Melalui Pergub Nomor 4 tahun 2020 ini, kami ingin menertibkan administrasi pajak kendaraan bermotor dan mengurangi kendaraan berpelat nomor luar Jawa Tengah," pungkasnya.

Yuk manfaatkan kesempatan ini ya sob!

Tags:

#Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan