KabarOto.com - Polda Metro Jaya melakukan uji coba tilang elektronik atau Electronic Law Traffic Enforcement (E-LTE) di sejumlah ruas Jalan Sudirman dan Thamrin, Jakarta Pusat hari ini, Senin (1/10).
Direkrut Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf menjelaskan uji coba ini untuk mengetahui sejauh ini tilang elektronik ini dapat diimplementasikan ke masyakarat. “Iya jadi (uji coba),” kata Yusuf, dalam keterangan resminya.
Meski begitu, ia tak merinci di mana titik-titik kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang digunakan untuk merekam pelanggar lalu lintas tersebut . Sejauh ini, uji coba hanya dilakukan di ruas Jalan Sudirman-Thamrin.
Baca Juga: Awas, 78 CCTV Bakal Merekam Pelanggar E-Tilang
Wacana penerapan ini kembali muncul untuk mencari cara mengurangi kemacetan di Ibu Kota. Bila penerapan jadi dilakukan, masyarakat diimbau bisa lebih taat kepada peraturan lalu lintas.
Dengan adanya perangkat CCTV, diklaim juga bakal mengurangi beban kerja petugas kepolisian di lapangan. Para petugas sudah tak perlu lagi repot untuk mengawasi pengendara yang melanggar lalu lintas.
Keberadaan CCTV pun membuat pengawasan lebih efektif, karena dapat dioperasikan selama 24 jam penuh.
Baca juga: Mengenal Mekanisme E-Tilang Yang Mulai Berlaku Bulan Depan
Selain itu, para pelanggar juga tidak perlu mengikuti persidangan seperti tahapan tilang yang berlaku saat ini, di mana para pelanggar cukup membayar denda via bank.
Sebelumnya Ditlantas Polda Metro Jaya mengusulkan pada Mahkamah Agung agar pengemudi kendaraan yang terkena tilang CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement/E-TLE tidak menjalani persidangan. Polisi berharap pelanggar lalu-lintas langsung membayar denda tilang.
“Saya sudah ke MA ke pengadilan untuk mempersempit birokrasi pembayaran tilang. Memang kita usulkan bahwa kalau pun masyarakat kena tilang, tidak perlu lagi ada sidang, kecuali kalau dia tidak terima atau menyangkal dari apa yang dipersangkakan kepada petugas kepada mereka, baru ada sidang,” kata Kombes Pol Yusuf pada hari Kamis (27/9).
Kombes Yusuf mengklaim, pihak MA, instansi terkait, serta pejabat pemerintah daerah mendukung penuh usulan itu. Hal tersebut diharapkan dapat membuat sistem birokrasi jauh lebih efisien.
Baca Juga: Kupas Tuntas Sistem E-Tilang Yang Berlaku Di Indonesia