POPULAR STORIES

Mengenal Mekanisme E-Tilang Yang Mulai Berlaku Bulan Depan

Mengenal Mekanisme e-Tilang yang Mulai Berlaku Bulan Depan Tilang Elektronik

KabarOto.com - Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan uji coba penerapan electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau yang juga dikenal dengan tilang elektronik untuk wilayah Jakarta pada bulan Oktober mendatang.

“Karena kemarin itu ada Asian Games dan beberapa event lainnya, kita undur untuk penerapannya. Kemungkinan besar paling lambat, Oktober harus bisa laksanakan ini,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf.

Adapun penerapan tilang elektronik ini bakal diterapkan secara bertahap, di mana untuk tahap pertama akan dilakukan di ruas jalan Sudirman-Thamrin Jakarta, dan dilanjutkan di beberapa ruas jalan lainnya.

Baca juga: Tilang Elektronik Mulai Uji Coba Oktober 2018? Ini Penjelasannya..

Selain itu, Yusuf pun menegaskan uji coba akan dilakukan selama satu bulan penuh sekaligus sebagai masa sosialisasi. Jika sudah dianggap cukup dan efektif bulan berikutnya langsung diterapkan.

Pada penerapannya, para pengguna jalan yang melanggar harus mengunduh aplikasi e-Tilang, selanjutnya melakukan pembayaran denda via ATM. Seluruh proses e-Tilang pun dilakukan secara online, agar dapat memangkas adanya praktek pungli atau damai ditempat.

Berikut ini redaksi KabarOto mencoba merangkum mengenai mekanisme e-Tilang. Berikut sedikit ulasannya:

- Proses penerapan e-Tilang akan menggunakan CCTV high definition yang bertugas merekam data pelanggaran (wajah pengemudi, nopol, dan ciri-ciri fisik kendaraan) dan mengirimnya ke pusat monitoring.

- Setelah data diproses, Polisi akan mengirim surat bukti pelanggaran elektronik ke pemilik kendaraan berikut foto pelanggaran via email alias surat elektronik.

- Bagi para pengguna jalan yang melanggar, nantinya bisa membayarkan denda dengan cara transfer ke virtual account tertera di Bank BRI.

- Jika dalam kurun waktu dua minggu tidak ada pembayaran denda, STNK kendaraan otomatis terblokir.

- Denda maksimal yang berlaku maksimal Rp 500.000.

Untuk sementara waktu, penerapan uji e-Tilang ini hanya akan berlaku kepada kendaraan bernopol B. Hal ini dikarenakan data belum terintegrasi secara nasional.