POPULAR STORIES

Tilang Elektronik Mulai Uji Coba Oktober 2018? Ini Penjelasannya..

Tilang Elektronik Mulai Uji Coba Oktober 2018? Ini Penjelasannya.. Razia kendaraan bermotor (Antara)

KabarOto.com - Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta sepakat menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), atau sebuah sistem elektronik pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas, atau biasa disebut tilang elektronik.

Tilang elektronik akan diberlakukan pada Oktober 2018. Sebagai tahap awal uji coba sendiri baru diperuntukan bagi nomor kendaraan pelat B, di ruas Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta.

“Kita akan coba terapkan ke pelat nomor B dulu, kemudian kita akan coba sinkronisasi data akan dikoordinasikan dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Sementara ini diperuntukkan dan diberlakukan, kepada pelat nomor B,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Yusuf kepada awak media di Jakarta, Sabtu (15/9/2018).

Yusuf juga memaparkan, bahwa saat ini jumlah kendaraan pelat B di Jakarta hanya sekitar 10%, sehingga untuk penilangan selain pelat B harus bekerja sama dengan Korlantas Polri.

Saat ini pihaknya masih mendata jumlah CCTV yang akan digunakan untuk memantau kendaraan.

Baca juga: Kupas Tuntas Sistem E-Tilang Yang Berlaku Di Indonesia

Tidak sampai di situ, menurut Yusuf kamera yang dipasang nantinya akan mampu melihat secara jelas meski dalam kondisi gelap di malam hari. "Untuk kameranya itu spesifikasinya sudah 90% akurat, meski dalam keadaan gelap," imbuhnya.

Namun sayang, Ia mengaku bahwa masih ada kendala dalam penerapan sistem tilang elektronik (e-Tilang) di Jakarta. Kendala itu, ada pada peradilan pidana bagi pengendara yang melanggar.

"Masalah sistem peradilan pidana saja. Antara kendaraan dengan yang melanggar sendiri itu. Kira-kira subyek hukumnya itu bagaimana, bisa enggak ditindak?" jelasnya.

Selain itu, E-tilang pun berdampak bagi jumlah personel Polisi Lalu Lintas yang bertugas di lapangan. Petugas nantinya akan berjaga di pos lalu lintas dan bisa mendatangi lokasi jika dalam keadaan darurat, misalnya ada pengalihan arus karena demonstrasi atau kejahatan jalanan. Tujuan lain dari penerapan tilang elektronik ialah mengurangi kemacetan di Jakarta.

Yusuf menyampaikan bahwa sistem tilang elektronik ini diharapkan dapat mewujudkan masyarakat yang taat berlalu lintas, meski tidak ada anggota kepolisian di jalan raya. Karena yang akan mengawasi jalanan selama 24 jam adalah kamera pengawas.

Baca juga: Viral, Polisi Jambi Tilang Mayat Di Atas Sepeda Motor

Sisi positif lainnya, tambah Yusuf bahwa tilang elektronik lebih baik ketimbang penilangan manual karena lebih cepat waktu penindakan, pelanggar tidak perlu hadir sidang di pengadilan negeri, data tilang langsung terkoneksi dengan back office, sehingga data akurat.

Terpenting adalah e-tilang terkoneksi dengan bank untuk pembayaran denda. Dengan begitu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penindakan pelanggaran lalu lintas itu menjadi lebih optimal.