POPULAR STORIES

Awas, 78 CCTV Bakal Merekam Pelanggar E-Tilang

Awas, 78 CCTV Bakal Merekam Pelanggar e-Tilang CCTV berperan penting untuk penerapan e-Tilang

KabarOto.com - Para pengguna kendaraan bermotor baik pribadi maupun umum, nampaknya harus lebih disiplin ketika berkendara. Pasalnya, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta sepakat menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), atau sebuah sistem elektronik pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas, yang juga dikenal dengan tilang elektronik.

Untuk mensukseskan sistem tersebut, pihak Kepolisian pun telah memasang sejumlah Closed Circuit Television (CCTV) di berbagai kota di Tanah Air. Kehadiran CCTV sendiri bertugas untuk membantu pihak Kepolisian dalam mendeteksi dan menindak tegas para pengendara yang melanggar lalu lintas.

Dengan kata lain, CCTV sangat berperan penting dalam penerapan e-Tilang, agar dapat meredam pelanggaran lalu lintas. Serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas.

Nah.. yang perlu Anda ketahui, nantinya akan ada sebanyak 78 CCTV yang tersebar di 300 persimpangan yang telah terkoneksi dengan NTMC Polda Metro Jaya. Selain itu ada juga 14 CCTV suara milik Pemprov DKI Jakarta. Setidaknya akan ada 8 CCTV per lokasi (FTZ dan fixed dome).

Baca Juga: Kupas Tuntas Sistem E-Tilang Yang Berlaku Di Indonesia

CCTV Berperan Penting dalam Penerapan e-Tilang

CCTV sangat berperan penting dalam penerapan e-Tilang. Jadi, CCTV akan bertugas selalu memantau seluruh kejadian maupun perilaku pengendara di jalan raya dan di titik-titik tertentu yang sering terjadi pelanggaran.

Seluruh kejadian yang terekam CCTV tersebut terhubung dengan sebuah speaker untuk mengingatkan dan menindak pengendara secara langsung, jika pelanggaran dianggap ringan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menjelaskan, "Dengan diterapkannya sistem tersebut, tangkapan gambar dari perangkat CCTV akan menjadi alat bukti untuk menjaring para pelanggar lalu lintas," ujarnya saat dihubungi KabarOto beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Harris Muhammad, Anak Bangsa Pencipta Simulator Sirkuit Sentul

Guna menjaga akurasi tangkapan gambar, Dirlantas Polda Metro Jaya telah menggunakan kamera dengan spesifikasi khusus, yang mampu mengenali objek dengan baik dalam kondisi penerangan optimal, maupun ketika gelap. Tingkat akurasi gambar sendiri diklaim mampu menghasilkan akurasi hingga 90%.

Berdasarkan informasi yang dihimpung Redaksi KabarOto, Dirlantas Polda Metro Jaya menggunakan kamera terbaik yang telah dilengkapi dengan item dan kecanggihan terbaik, untuk dapat mendukung kepentingan petugas dalam penegakan hukum lalu lintas.

"Kamera CCTV yang digunakan itu bisa menangkap hingga ke dalam kabin kendaraan, seperti mendeteksi pengemudi yang tidak menggunakan safety belt," ujar seorang sumber Dirlantas Polda Metro Jaya yang enggan disebutkan namanya tersebut kepada KabarOto beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, bila terjadi pelanggaran, CCTV akan menangkap gambar atau merekam pelanggaran yang terjadi, kemudian gambar dan video tersebut nantinya akan diolah untuk mendapatkan identitas pengendara seperti nopol kendaraan, identitas pengendara, hingga alamat di mana pengendara tinggal.

Kepala Seksi Kemitraan Sub Direktorat Pendidikan Masyarakat Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korp Lalu Lintas Polri, AKBP Aldo Siahaan menjelaskan, "Kebijakannya, surat tilang akan dikirim ke alamat sesuai dengan data yang tercantum pada sistem," bebernya.

Jika terbukti melanggar, surat-surat berkendara pelanggar akan langsung disita oleh kepolisian, lalu orang yang melakukan pelanggaran harus menyelesaikan perkara tersebut dengan sidang atau dengan sistem E-Tilang.

Data seperti nomor KTP, nomor polisi, nomor ponsel dan data lainnya harus diberikan ke polisi dengan aplikasi E-tilang untuk menerima pasal yang dilanggar oleh pengendara.

Baca Juga: Mengenal Mekanisme E-Tilang Yang Mulai Berlaku Bulan Depan