POPULAR STORIES

Kapolri Hapus Tilang Manual, Polantas Kini Dipasangi Kamera Badan

Kapolri Hapus Tilang Manual, Polantas Kini Dipasangi Kamera Badan Ilustrasi polisi melakukan penilangan secara manual (NTMC Polri)

KabarOto.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan agar Polantas tak lagi melakukan tilang manual. Sebagai gantinya, polisi akan memaksimalkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Saat ini sistem ETLE sudah diterapkan sepenuhnya di seluruh Polda. Bahkan, beberapa Polda sudah mencabut tilang manual dan memanfaatkan ETLE.

Baca Juga: Pendapatan Denda Tilang Elektronik Mencapai Rp 630 Miliar

“Dan nanti yang mobile juga kita akan lengkapi dengan kelengkapan seperti body worn (camera/kamera yang dipasang di badan petugas), kemudian mobil yang dilengkapi dengan hal-hal seperti itu,” ujar Listyo Sigit dalam keterangannya, Senin (31/10).

Listyo juga ingin peran anggota di lapangan lebih kepada melakukan langkah-langkah yang sifatnya turun ke jalan membantu masyarakat.

Jika ada pelanggaran, ia berharap anggota melakukan edukasi kepada pelanggar lalu lintas, memberikan arahan, dan kemudian setelah itu memberikan kesempatan untuk pelanggar melanjutkan perjalanan.

Ilustrasi tilang secara mobile (Foto: NTMC Channel)

"Jadi mengurangi hal-hal yang sifatnya menimbulkan stigma negatif. Ini juga menjadi bagian dari upaya kita untuk memanfaatkan teknologi informasi,” tegas Listyo Sigit.

Menurut Listyo Sigit, perubahan mekanisme tilang dari manual menjadi elektronik ini juga membantu memulihkan citra kepolisian. Sebab, stigma terkait pungli banyak ditemukan di jalan.

Baca Juga: Polri Akan Gelar Operasi Patuh, Tilang Menggunakan Elektronik

“Dengan menggunakan ETLE, kita harapkan anggota kita, etalase kita yang paling depan, anggota lalu lintas ini kemudian tampil menjadi sosok yang tegas, yang humanis, yang datang pada saat masyarakat butuh karena macet, di situ ada polisinya,” jelas Listyo Sigit.

Selain sistem tilang yang diubah, Kapolri juga menyebut akan meningkatkan kualitas pelayanan. Salah satunya soal pengurusan surat izin mengemudi (SIM). “Yang dulu harus datang langsung, saat ini bisa menggunakan SIM online,” tutup Listyo Sigit.