POPULAR STORIES

Kebijakan Pengurangan Biaya BBN-KB Dan Penghapusan Pajak Progresif Kendaraan Di Tangan Pemda

Kebijakan Pengurangan Biaya BBN-KB dan Penghapusan Pajak Progresif Kendaraan di Tangan Pemda Ilustrasi (KabarOto)

KabarOto.com - Kebijakan pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) II atau bea balik nama untuk kendaraan bekas, serta penghapusan pajak progresif diharapkan segera direalisasikan oleh setiap kepala daerah.

Baca Juga: Korlantas Polri Kurangi Biaya BBN-KB Dan Hapus Pajak Progresif Kendaraan

Kepala daerah juga diminta tak lagi menggunakan program pemutihan untuk menarik wajib pajak membayar pajak kendaraan.

"Kebijakan ini adanya di Pergub. Enggak ada gunanya pemutihan, ini sudah kewenangan setiap daerah. Pemutihan bukan hal yang bagus," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus.

Yusri berharap, dihilangkannya pajak progresif, akan membuat data kepemilikan kendaran valid. Pasalnya, di tiga instansi data kepemilikan kendaraan berbeda-beda.

Sebagai contoh, Polri mencatat, ada sekitar 150 juta kendaraan bermotor di Indonesia, sementara Kemendagri catatan mereka hanya 122 juta. Sementara, Jasa Raharja mencatat ada 113 juta kendaraan beredar di Indonesia.

Baca Juga: Pengklasifikasian SIM C Menjadi 3 Golongan Dipercepat

"Tinggal datanya valid single, Dispenda, Jasa Raharja, Polisi semuanya sama. Makanya kita mengharapkan progresif, sudahlah dihilangkan saja supaya valid. Ini yang kita harapkan," jelas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.