POPULAR STORIES

Kendaraan Balap Dari Luar Negeri Diharap Dapat Izin Impor Khusus

Kendaraan Balap dari Luar Negeri Diharap Dapat Izin Impor Khusus Ilustrasi: WSBK Mandalika 2023 (WSBK)

KabarOto.com - Ikatan Motor Indonesia (IMI) terus berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar kendaraan khusus yang digunakan untuk menunjang kegiatan olahraga balap roda empat dan roda dua ke Indonesia bisa diberikan izin impor permanen khusus.

"Nantinya, kendaraan balap dari luar negeri tersebut akan digunakan sebagai penunjang peningkatan aktivitas balap di Indonesia,' ujar Ketua Umum IMI, Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Sirkuit Mandalika Tinggalkan Jejak Utang Hingga Triliunan Rupiah

Hal itu dikatakan Bamsoet, sapaan akrabnya, usai rapat legalisasi kendaraan kustom, di Kantor IMI Pusat, Jakarta, Kamis (15/6). Turut hadir pengurus IMI Pusat antara lain, Dewan Pembina Robert Kardinal, Bendahara Umum Iwan Budi Buana, Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum Hubungan Antar Lembaga Junaidi Elvis, Deputi IMI Mobility Adi Wibowo, serta bidang Komunikasi dan Media Dwi Nugroho.

Kemudahan impor permanen khusus kendaraan balap roda empat dengan posisi setir di sebelah kiri akan sangat membantu para pembalap Indonesia. Karena, berbagai kejuaraan balap mobil internasional, 99 persen menggunakan mobil balap dengan posisi setir di sebelah kiri.

Selain itu, kendaraan balap yang dimiliki para pembalap Indonesia saat ini sebagian besar merupakan kendaraan balap dengan CC kecil, sudah berumur dan mobil balap retro.

Ketua umum IMI, Bambang Soesatyo saat rapat legalisasi kendaraan kustom, di Kantor IMI Pusat, Jakarta, Kamis (15/6) (IMI)

"Kalaupun harus membangun mobil balap baru berumur 25 tahun dengan sistem perpajakan barang impor di Indonesia saat ini, biaya yang dikeluarkan bisa sama dengan membeli membeli mobil balap baru dari luar negeri dengan spesifikasi serupa," kata Bamsoet.

Sementara, kemudahan importasi pengiriman pasokan onderdil dan spare parts dari luar negeri juga sangat dibutuhkan. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 tahun 1 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru telah mengatur ketentuan masuknya berbagai suku cadang kendaraan yang bisa digunakan para pembalap.

Baca Juga: Kunci Alvaro Bautista Sapu Bersih Race Di WSBK Mandalika

Namun, implementasinya, saat barang masuk seringkali terdapat berbagai kendala. Sehingga tidak jarang suku cadang yang sudah dibeli dari luar negeri, tidak bisa masuk ke Indonesia.

"Rata-rata satu kendaraan balap bisa membutuhkan 4-5 mesin cadangan. Karena sulit mengurus impor masuk mesin, tidak jarang pembalap justru menyiasatinya dengan membeli kendaraan sejenis hanya untuk diambil mesinnya saja. Ini menjadikan bengkaknya pengeluaran sekaligus ketidakefektifan dalam sistem penyelenggaraan olahraga balap di Indonesia," pungkas Bamsoet.