POPULAR STORIES

Korlantas Polri Tegaskan Siap Kawal Pemudik Sepeda Motor Lebaran 2024

Korlantas Polri Tegaskan Siap Kawal Pemudik Sepeda Motor Lebaran 2024 Korlantas Polri Tegaskan Siap Kawal Pemudik Sepeda Motor Lebaran 2024 (Kipli)

KabarOto.com - Dalam upaya mengatur ketertiban dan keamanan arus mudik Lebaran 2024, Korlantas Polri mengumumkan skema pengawalan khusus bagi pemudik yang menggunakan sepeda motor.

Skema ini dirancang untuk meminimalisir kemacetan dan potensi kecelakaan yang kerap terjadi selama periode mudik. Irjen Aan Suhanan, Kakorlantas Polri, mengungkapkan, "Kita sudah melakukan rapat koordinasi, terutama untuk mengelola jalur penyeberangan ya, di samping beberapa strategi yang sudah kita siapkan, dealing system dan menghentikan di buffer zone, juga kita akan mengawal para pemudik yang menggunakan sepeda motor dari buffer zone."

Baca Juga: Sebelum Mudik Lebaran, Bengkel Motor dan Mobil Ini Tawarkan Promo Ramadan

Dikawal hingga Pelabuhan Merak

Zona penyangga, seperti di jalur arteri Cikupa, diakui pihaknya kerap menjadi titik kepadatan kendaraan. Pemudik sepeda motor akan dikawal dari zona ini hingga Pelabuhan Ciwandan, Banten, untuk memastikan kelancaran perjalanan hingga penyeberangan.

"Jadi, pengawalannya dari mulai buffer zone yang sudah kita siapkan nanti kumpulkan di situ, di pelabuhan kosong kita akan kawal sampai ke pelabuhan," jelas Aan. Pada aspek penegakan hukum, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengambil pendekatan yang berbeda.

Baca Juga: Mudik Lebaran Idul Fitri Pakai Roof Rack dan Roof Box di Mobil? Jangan Gegabah, Simak Dulu Tips Ini

Pakai tindakan represif edukatif untuk para pelanggar

Kombes Pol Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa akan ada tindakan represif edukatif dibandingkan proses penilangan. "Kita akan lakukan kegiatan represif edukatif, pelanggaran itu harus ditindak, tapi tentunya tindakan yang edukatif ya," ujar Latif.

Tindakan ini diambil untuk mengedukasi para pemudik agar mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Selain itu, Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan telah mengumumkan berbagai rekayasa lalu lintas yang akan diberlakukan.