POPULAR STORIES

Lindungi Konsumen, Pelumas Yang Beredar Di Indonesia Wajib Bersertifikat SNI

Lindungi Konsumen, Pelumas yang Beredar di Indonesia Wajib Bersertifikat SNI Ilustrasi produk pelumas dari berbagai merek (ist)

KabarOto.com - Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas secara wajib.

Tujuan diterapkannya peraturan ini tak lain adalah, untuk meningkatkan daya saing dan utilisasi industri pelumas dalam negeri, sehingga dapat memenuhi peningkatan kebutuhan pelumas khususnya bagi industri otomotif nasional.

Menteri Airlangga saat peresmian Lab Uji Pelumas Surveyor Indonesia

"Regulasi tersebut juga dalam rangka perlindungan konsumen terhadap dampak negatif potensi beredarnya produk pelumas yang bermutu rendah serta dalam rangka mewujudkan persaingan usaha yang sehat antara pelaku usaha industri pelumas," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto saat Peresmian Laboratorium Uji Pelumas PT. Surveyor Indonesia (Persero) di Sentul, Bogor, Jawa Barat, awal pekan ini.

Baca Juga: Pertamina Lubricants Dukung SNI Wajib Bagi Pelumas Otomotif

Dalam era globalisasi, banyak negara di dunia yang memanfaatkan Standard, Technical Regulation, Conformity Assessment Procedure (STRACAP) sebagai instrumen untuk mengamankan industri dalam negerinya dari serangan produk-produk impor yang tidak berkualitas. Di Indonesia, instrumen ini pada umumnya dilakukan melalui pemberlakuan SNI secara wajib.

Dengan kehadiran laboratorium PT. Surveyor Indonesia, Airlangga mengatakan bahwa tidak ada alasan untuk tidak menerapkan SNI Wajib Pelumas. "Sanksinya tidak bisa jualan. Selan itu, lab ini merupakan salah satu upaya memenuhi infrastruktur, serta akan mampu meningkatkan kinerja industri, terutama otomotif karena merupakan andalan era industri 4.0 bersama sektor lain," imbuhnya.

Ilustrasi pergantian oli mobil

Berdasarkan catatan Kemenperin, seiring dengan meningkatnya pertumbuhan populasi dan produksi kendaraan bermotor, kebutuhan pelumas dalam negeri dari tahun ke tahun semakin bertambah.

Pada tahun 2018, total produksi kendaraan bermotor roda empat telah menembus angka lebih dari 1,3 juta unit, sedangkan produksi kendaraan bermotor roda duasudah mencapai 7 juta unit.

"Oleh karenanya, utilisasi industri pelumas dalam negeri perlu dipacu sehingga ketergantungan terhadap produk impor terus berkurang," ujar Airlangga.

Sampai saat ini, terdapat 21 SNI Pelumas yang sudah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) terdiri dari 10 SNI Pelumas untuk kendaraan bermotor dan 11 SNI Pelumas untuk industri yang sifatnya sukarela (voluntary).

Baca Juga: Ganti Oli Tanpa Repot Ala Pertamina Lubecare Mobile Service, Ada Diskonnya Loh!

"Tahun 2018, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian memberlakukan 7 SNI Pelumas secara wajib untuk SNI Pelumas kendaraan bermotor," jelas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Ngakan Timur Antara.

Ketujuh SNI Pelumas Wajib itu meliputi minyak lumas motor bensin empat langkah kendaraan bermotor, minyak lumas motor bensin empat langkah sepeda motor, minyak lumas motor bensin dua langkah dengan pendingin udara, minyak lumas motor bensin dua langkah dengan pendingin air, minyak lumas motor diesel putaran tinggi, minyak lumas roda gigi transmisi manual dan gardan, serta minyak lumas transmisi otomatis.