POPULAR STORIES

Menperin Tak Setuju Pembatasan Truk ODOL, Ini Tanggapan Kemenhub

Menperin Tak Setuju Pembatasan Truk ODOL, Ini Tanggapan Kemenhub Petugas menindak truk berlebihan muatan (Foto: istimewa)

KabarOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hendak menuntaskan masalah truk obesitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL) yang sering kali menyebabkan kecelakaan di jalan raya. Kemenhub juga merencanakan tahun 2021 Indonesia bebas dari truk ODOL.

Namun kebijakan Kemenhub ditanggapi serius oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Dia menilai, rencana bebas angkutan barang kelebihan dimensi kelebihan muatan alias ODOL yang digagas Kemenhub mempersulit industri.

Baca Juga: Menperin: Rencana Kemenhub Bebas ODOL Bakal Mempersulit Industri

“Kemarin, kami sudah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Perhubungan dan meminta untuk menunda peraturan tersebut paling tidak sampai industri siap pada tahun 2023-2025,” jelasnya di Jakarta, (13/1).

Jembatan timbang (Foto: Istimewa)

Agus menambahkan, dampak dari pemberIakukan Zero ODOL secara penuh pada 2021 cenderung akan menurunkan daya saing industri nasional dikarenakan penambahan jumlah angkutan akan memerlukan tambahan waktu dan investasi, menambah kemacetan, meningkatkan kebutuhan bahan bakar, meningkatkan emisi CO2.

Dia menambahkan, kebijakan Zero ODOL berpotensi meningkatkan kecelakaan mengingat masih banyak infrastruktur jalan yang belum sesuai, dan terutama meningkatkan biaya logistik yang cukup besar.

Sementara itu, Budi Setiyadi Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan mengatakan, Minggu ini Kemenhub akan mengadakan rapat dengan kemenperin untuk membahas hal tersebut. "Nanti saya rapatkan dengan Perindustrian untuk mencari jalan terbaik, kita akan bahas bersama saja," terangnya kepada KabarOto melalui pesan singkat.

Kecelakaan truk berlebihan muatan (Foto: Istimewa)

Dampak Truk Muatan ODOL

Sebagai informasi, berdasarkan data dari PT Jasa Marga, sampai dengan Juni 2019 rata-rata kendaraan Non Gol I (Truk) yang masuk jalan tol sebenarnya hanya sebesar 8,81%. Tetapi, berdampak pada kecelakaan sebanyak 45,93% (melibatkan kendaraan angkutan barang).

Faktor dominan penyebab kecelakaan tersebut adalah faktor pengemudi sebesar 84%, sedangkan untuk faktor kendaraan 15%, dan faktor lingkungan sebesar 1%.

Baca Juga: Tahun 2020 Jalan Tol Bebas Truk Dengan Muatan ODOL

Sedangkan hasil penertiban Truk ODOL dari Tahun 2018 hingga Juni 2019, yaitu pelanggaran kelebihan muatan/overload (39,86%), over dimension (1,66%) dan ketidaklengkapan dokumen (5,01%) dan yang tidak melanggar (53,47%).