POPULAR STORIES

Operasional Angkutan Barang Dibatasi, Jasa Marga: Dari Jalan Tol Dialihkan Ke Arteri

Operasional Angkutan Barang Dibatasi, Jasa Marga: dari Jalan Tol Dialihkan ke Arteri

KabarOto.com - Dua libur panjang akan meluangkan waktu Sobat KabarOto. PT Jasa Marga memprediksi akan adanya peningkatan volume kendaraan yang meninggalkan DKI Jakarta di dua waktu tersebut. Libur panjang kali ini adalah perayaan HUT RI ke-75 dan Tahun Baru Islam 1442 H.

Mengantisipasi lonjakan kendaraan yang meninggalkan DKI Jakarta selama periode libur panjang, Jasa Marga turut mendukung Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan pihak Kepolisian, untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang.

Baca Juga: Banyak Tanggal Merah, Kendaraan Tinggalkan Jakarta Meningkat

Ilustrasi angkutan barang

Peraturan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Darat Nomor SE.17/AJ.201/DRJD/2020 tanggal 13 Agustus 2020. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan di masa arus mudik dan balik.

"Berdasarkan SE, pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari jalan tol menuju arteri," ujar Operation & Maintenance Management Group Head Jasa Marga, Pratomo Bimawan Putra.

Lebih lanjut dijelaskan untuk arus mudik, mobil barang akan dikeluarkan di Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Kemudian bisa masuk kembali di GT Palimanan Jalan Tol Cikopo-Palimanan.

Pengaturan ini diberlakukan pada 14 Agustus pukul 12.00 WIB hingga 15 Agustus pukul 12.00 WIB untuk periode HUT RI Ke-75.

Baca Juga: Ada Dua Puncak Arus Mudik, Layanan Tol Ditingkatkan

Selanjutnya dalam periode Tahun Baru Islam 1442 H, peraturan yang sama diberlakukan mulaitanggal 19 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB hingga 20 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.

Saat arus balik, mobil barang bisa keluar di GT Palimanan IV kemudian masuk kembali di GT Cikarang Barat. Ini berlaku mulai 17 Agustus pukul 08.00 WIB hingga 18 Agustus pukul 08.00 WIB. Selanjutnya, diberlakukan kembali pada 23 Agustus mulai 08.00 WIB sampai 24 Agustus pukul 08.00 WIB.