POPULAR STORIES

Pandemi Covid-19, Layanan Perpanjang SIM Ditutup Sampai 29 Mei

Pandemi Covid-19, Layanan Perpanjang SIM Ditutup Sampai 29 Mei

KabarOto.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta masih berlangsung hingga 22 Mei 2020. Diterapkannya kebijakan ini membuat berbagai industri hingga layanan harus berhenti beroperasi. Namun, sebagian layanan tetap dibuka dengan berbagai ketentuan.

Polda Metro Jaya sementara ini menutup layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah titik di wilayah DKI Jakarta. Hingga Jumat, (29/05) masyarakat yang ingin perpanjang SIM di Polda Metro Jaya tidak akan dilayani oleh petugas. Layanan akan kembali dibuka setelah tanggal tersebut.

Baca Juga: Warga Solo, Kini Bisa Perpanjang SIM Di Angkringan Drive Thru

Jangan khawatir, bagi Sobat KabarOto yang memiliki SIM dan masa berlakunya habis di periode 17 Maret hingga 29 Mei akan mendapat dispensasi. Pasalnya, hal ini dilakukan untuk mengurangi antrean di area Satpas demi mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Walaupun layanan perpanjang SIM ditutup untuk sementara, Satpas Polda Metro Jaya tetap membuka layanan lain seperti permohonan SIM baru, hilang atau rusak. Bagi setiap orang yang datang juga akan dicek sesuai protokol Covid-19.

Baca Juga: Meski Masih Pandemik Covid-19, Layanan SIM Kembali Dibuka

"Untuk pelayanan pembuatan SIM baru ini kami tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Saat tiba di Satpas diwajibkan mencuci tangan, diperiksa suhu tubuhnya, dan mengikuti aturan physical distancing," ujar Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin.

Namun, selama pandemi jam operasional akan dibatasi. Satpas hanya buka pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB setiap Senin-Jumat. Sedangkan, Sabtu dibuka pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.