POPULAR STORIES

Warga Solo, Kini Bisa Perpanjang SIM Di Angkringan Drive Thru

Warga Solo, Kini Bisa Perpanjang SIM di Angkringan Drive Thru

KabarOto.com - Terobosan baru dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kota Surakarta. Kini masyarakat bisa perpanjang atau pembuatan Surakt Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Polres Surakarta mendesain kotak kontainer yang diubah menjadi lokasi pelayanan.

Inovasi ini tentunya akan memudahkan masyarakat yang merasa kesulitan dengan imbauan pemerintah terkait physical distancing. Sehingga, saat perpanjang SIM kedua belah pihak bisa sama-sama menjaga jarak aman.

Baca Juga: Hindari Kerumunan, Jawa Barat Gelar Tes Virus Corona Masal Pakai Sistem Drive Thru

Pelayanan tersebut diberi sebutan Angkringan Drive Thru. Pasalnya, konsep desainnya mengadopsi kearifan lokal dinamika Solo beserta mural. Proses perpanjangan surat-surat bisa dikatakan mudah karena pemohon hanya perlu membawa syarat-syarat yang diperlukan.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM perlu membawa fotokopi SIM lama, KTP, SK Sehat, dan SK Psikologi. Sementara perpanjang SKCK dapat membawa fotokopi KTP, KK, Akta/Ijazah terakhir, dan foto berukuran 4x6 dengan background merah sebanyak 3 lembar.

"Pengendara masuk menyiapkan berkas. Setelah itu, berkas diberikan kepada petugas melalui loket. Disinilah proses pengambilan data, pengambil sidik jari, dan pemotretan. Sekaligus pembayaran," ungkap Kapolresta Surakarta.

Pemohon SIM warga seluruh Indonesia juga bisa memanfaatkan pelayanan ini, lho. Polres Surakarta juga memastikan tidak adanya antrian dan ada jarak juga dalam masa KLB corona kota Solo.

Baca Juga: Tak Perlu Buat Baru, SIM Mati Hanya Perlu Perpanjang

Nah, kerennya ini tidak hanya bisa untuk pengendara roda empat, Sob. Pengguna roda dua dan kendaraan akutan juga bisa mendapat pelayanan di Angkringan Drive Thru. Terkait tarif, SIM A sebesar Rp 80 ribu dan SIM C sebesar Rp 75 ribu.

"Kami bisa melayani pemohon saat mengendarai sepeda motor dan mobil. Jalur ini tidak bisa dilintasi kendaraan angkut," tutup Kapolresta Surakarta.