POPULAR STORIES

Pemerintah Beri Insentif Kendaraan Listrik Untuk Tekan Emisi Karbon

Pemerintah Beri Insentif Kendaraan Listrik untuk Tekan Emisi Karbon Motor listrik yang mendapatkan insentif dari pemerintah (Foto: United E-Motor)

KabarOto.com - Pemberian insentif pajak kendaraan listrik merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan emisi karbon dengan target net zero emission pada 2060 atau lebih cepat. Emisi karbon dapat ditekan lewat dua langkah yaitu mendorong kehadiran elektrifikasi transportasi dan dekarbonisasi listrik.

"Ini dua hal yang saling berkaitan," ujar Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (17/5).

Baca Juga : Honda Civic Type R Dan Civic E: HEV Raih Penghargaan Desain Terbaik

Untuk mendorong dekarbonisasi listrik, pemerintah sudah memiliki komitmen untuk memensiunkan dini PLTU dengan total kapasitas 9,2 gigawatt (GW) sebelum 2030 dan menggantinya dengan energi baru dan terbarukan (EBT).

Ilustrasi: Wuling Air ev (Wuling)

Sementara, pemberian insentif pajak yang lebih kecil diharapkan bisa mendorong jumlah kendaraan listrik di Indonesia mengingat harga mobil listrik yang saat ini masih lebih mahal dibanding mobil konvensional.

Selain juga, pengenaan pajak yang lebih kecil bertujuan mengurangi emisi karbon yang dihasilkan dari kendaraan konvensional.

Baca Juga : Pemesanan Chery Omoda 5 Tembus 1.000 Unit, Jumlah Perakitan Akan Ditingkatkan

"Pemerintah tidak memberikan subsidi untuk mobil listrik, tapi memberikan pajak yang lebih rendah dibanding mobil konvensional. Tarif pajak yang diberikan lebih kecil agar masyarakat masih punya pilihan saat membeli kendaraan," ungkapnya.