POPULAR STORIES

Perpanjang STNK Bisa Dilakukan Melalui Aplikasi Signal

Perpanjang STNK Bisa Dilakukan Melalui Aplikasi Signal Perpanjang STNK dan membaar oajak bisa menggunakan aplikasi Signal

KabarOto.com - Saat ini perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak perlu lagi datang ke Samsat dan antri. Korlantas Polri sudah mengoperasikan aplikasi samsat digital bernama Signal.

Aplikasi ini adalah versi terbaru Samsat Online Nasional (Samolnas). Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi M. Taslim Chairuddin menjelaskan, aplikasi Signal ini telah melewati serangkaian proses uji coba, yang dilakukan mulai 21 Juni 2021.

Baca Juga: Mudah, Cara Mengurus STNK Yang Hilang

"Ini merupakan bagian dari program 100 hari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo," terangnya, Senin (24/08/2021). Selain itu, menurut Taslim aplikasi ini juga merupakan implementasi visi dari Transformasi Polri di bidang pelayanan, dengan menampilkan pelayanan yang modern dan berkualitas.

Aplikasi Signal ini dibuat untuk memberi kemudahan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, mengesahkan STNK tahunan, Pembayaran Pajak Ranmor dan SWDKLLJ. "Dapat dilakukan di mana saja, kapan saja, one stop service," jelas Taslim.

Aplikasi yang untuk sementara baru bisa digunakan di 15 Provinsi ini sebanarnya akan diluncurkan pada 28 Juni 2021, namun situasi Pandemik Covid-19 yang belum mereda, bulan Agustus bertepatan dengan HUT RI baru bisa diperkenalkan. Ini sebagai kado di peringatan HUT RI ke 76.

Baca Juga: Banyak Pemilik Motor Royal Enfield Yang Belum Dapat STNK Dan BPKB, Ada Apa?

Wilayah yang masuk ke dalam tahap pertama ini, menurut Taslim, ditetapkan berdasarkan batas waktu yang diberikan pimpinan. Serta juga proaktif dari Bappeda dan BPD Provinsi. Didukung juga oleh perbankan nasional yang tergabung dalam Himbara (Mandiri, BNI, BRI dan BTN).

Berikut wilayah yang sudah bisa mengakses aplikasi signal:

1. DKI Jakarta
2. Banten
3. Jabar
4. Jateng
5. Jatim
6. Bali
7. NTB
8. Sumbar
9. Riau
10. Jambi
11. Bengkulu
12. Kepri
13. Sulsel
14. Sulbar
15. Sultra.