POPULAR STORIES

Siap-siap, Penggolongan SIM Motor Akan Dimulai Agustus 2021 Mendatang

Siap-siap, Penggolongan SIM Motor akan Dimulai Agustus 2021 Mendatang

KabarOto.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengesahkan penggolongan SIM C untuk roda dua, terbagi menjadi tiga kelompok kendaraan yang dibedakan melalui kapasitas mesin dan motor listrik.

Pembagian kelompok SIM C sudah disahkan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 yang menyebutkan bahwa SIM C digolongkan dalam tiga bagian, Pasal 3 ayat 2.

Baca Juga: Komunitas Moge Tanggapi SIM C Yang Dibagi 3 Menjadi Golongan

SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Sementara SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM motor akan dibagi berdasarkan kapasitas mesin

SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menjelaskan, implementasi penggolongan SIM akan diberlakukan pada Agustus 2021 mendatang.

Sementara itu, aturan ini akan diundangkan pada Februari 2022 mendatang. Hal itu dilakukan seperti halnya perundang-undangan pada umumnya di Indonesia yang ada masa untuk sosialisasi, minimal 6 bulan.

Baca Juga: SIM C Dibagi 3 Golongan, Ini Cara Mendapatkan SIM C1 Dan C2

"Untuk mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas di Satpas. Target kita di bulan Agustus aturan ini sudah bisa kita implementasikan," jelas Arief di channel Youtube NTMC Polri, dan menjelaskannya ke komunitas Moge.