POPULAR STORIES

Sim C Terbagi Menjadi 3 Golongan, Akan Diberlakukan Tahun 2023 Ini

Sim C Terbagi Menjadi 3 Golongan, akan Diberlakukan Tahun 2023 Ini Ilustrasi SIM (NTMC Polri)

KabarOto.com - Pemberlakuan kebijakan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi pengendara motor dibagi menjadi 3 golongan, C, C1 dan C2, akan diberlakukan tahun 2023 ini oleh Korlantas Polri.

Ada 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 telah disiapkan Korlantas yang untuk dipakai ujian praktik pembuatan SIM C golongan 1 atau SIM C1.

Baca Juga: Korlantas Polri Bakal Luncurkan Buku Panduan Ujian SIM

“Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM C2,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.

Kebijakan penggolongan SIM C ini termaktub dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i.

ilustrasi SIM (NTMC Polri)

Dalam Perpol tersebut, untuk mendapatkan SIM C1 harus memenuhi ketentuan, yakni memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Begitu juga untuk SIM C2 harus punya SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.

“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” jelas Brigjen Yusri.

Baca Juga : Ken Block Andalkan Mobil Balap Porsche Nyentrik Di Kejuaraan Pikes Peak 2022

Kebijakan ini, dilakukan secara bertahap. Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM C1. Ke depannya untuk pemilik motor besar 1.000 cc harus punya SIM C2. “Sekarang ini C1 dulu,” kata Yusri.