POPULAR STORIES

Tak Sembarangan Konversi Motor Listrik, Ada Beberapa Aturan Yang Harus Diikuti

Tak Sembarangan Konversi Motor Listrik, Ada Beberapa Aturan yang Harus Diikuti Honda Beat hasil konversi (Foto: KabarOto)

KabarOto.com - Pemerintah mulai memberikan subsidi kepada masyarakat yang ingin membeli motor listrik baru atau konversi mulai 20 Maret lalu, besarannya Rp 7 juta. Namun, untuk melakukan konversi tidak sembarangan, ada beberapa aturan yang harus diikuti.

Di antaranya mengenai besar daya motor atau dinamo yang hendak dipakai. Karena, sepeda motor hasil konversi harus dihomologasi kembali, untuk mendapatkan STNK.

Baca Juga: Daftar 21 Bengkel Konversi Motor Listrik Tersertifikasi Kemenhub

Hal itu dikatakan langsung oleh Kasubdit Manajemen Keselamatan Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Heri Prabowo. Ia mengimbau kepada pemilik motor untuk melakukan konversi di bengkel yang sudah tersertifikasi dari Kementerian Perhubungan.

Besaran diinamo dan motor listrikny harus diatur agar sesuai dengan kemampuan motor (Foto: KabarOto)

"Kita harus selaras dan bersamaan antara aspek teknis dan administratif. Saat kita mengonversi kendaraan, artinya ada aspek tanggung jawab di sana," terang Heri belum lama ini kepada media. Karena, faktor keamanan dan keselamatan menjadi pertimbangan utama.

"Jangan sampai terjadi orang mengubah power, tadinya kecil kemudian dibesarkan, padahal sistem pengereman tetap sama," tambahnya.

JIka pengemudi ngebut, namun sistem pengereman tidak mensupport tentu akan celaka. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2020, Pasal 12 ayat 4 huruf c, ada tiga klasifikas mengenai besaran daya motor listrik yang bisa digunakan motor listrik hasil konversi.

Baterai motor hasil konversi

Pertama, motor dengan isi silinder sampai dengan 110 cc, paling besar hanya bisa memakai motor listrik atau dinamo sebesar 2 kW (dua kilo Watt).

Lalu sepeda motor dengan isi silinder lebih dari 110cc sampai dengan 150cc, menggunakan dinamo berkekutaan 3 kW. Sementara itu, untuk mesin 150 cc sampai dengan 200cc sebesar 4 kW. Aturan tentang konversi motor listrik ini, dikeluarkan pada tahun 2021.

Baca Juga: Blak-blakan Sri Mulyani Soal Anggaran Subsidi Motor Listrik Dan Konversi, Berapa Ya?

Tercantum dalam Permenhub No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.