POPULAR STORIES

Tiga Kebijakan Pemerintah Indonesia Bikin Penjualan Mobil Di Tahun 2021 Bangkit

Tiga Kebijakan Pemerintah Indonesia Bikin Penjualan Mobil di Tahun 2021 Bangkit All New Daihatsu Xenia di GIIAS 2021 (Dok: Kabaroto.com)

KabarOto.com – Kementrian Perindustrian (Kemenperin) pernah menyampaikan bahwa industri otomotif menjadi salah satu sektor yang berkontribusi besar untuk perekonomian nasional. Tercatat, setidaknya ada 22 perusahaan industri mobil yang beroperasi di Indonesia.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pernah mengatakan, “Industri otomotif menyumbangkan nilai investasi sampai Rp 99,16 triliun per tahun dengan total kapasitas produksi mencapai 2,35 juta pertahun. Dan menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 38,39 ribu orang.”

Sebelumnya, sektor ini sempat mengalami kesulitan karena pandemik Covid-19. Di mana, penjualan mobil hanya mencatatkan 278.372 unit pada tahun 2020 atau turun 44,70 persen dari angka 1.045.717 dibandingkan tahun sebelumnya.

Memasuki tahun 2021, penjualan mobil di Indonesia perlahan bangkit. Pada periode Januari hingga Oktober, ada 703.089 unit mobil yang terjual. Peningkatan penjualan ini disebabkan oleh beberapa program yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia.

Baca juga: Merek Mobil Terlaris Di Indonesia Tahun 2021

Diskon PPnBM

Kebijakan pertama ini mengeluarkan regulasi pemberian insetif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil berkapasitas silinder lebih dari 1.500 cc hingga 2.500 cc. Pada awalnya insentif dilakukan secara bertahap, yakni periode pertama Maret sampai Mei 2021 mendapat diskon PPnBM 100 persen. Kemudian periode kedua Juni hingga Agustus memberlakukan diskon PPnBM 50 persen dan September sampai Desember 2021 adalah diskon PPnBM 25 persen.

Kemudian, diskon PPnBM 100 persen diperpanjang hingga penghujung tahun 2021. Tujuannya adalah untuk terus menstimulasi penjualan mobil di masa pandemi. Aturan barunya tertuang dalam PMK 120/PMK 010/2021, besaran insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021.

Insentif yang diperpanjang meliputi, PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4×2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc, serta PPnBM DTP 25 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4×4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc.

Baca juga: Mobil Di Bawah Rp250 Juta Bukan Barang Mewah, Dominasi Penjualan Sampai 60 Persen

Berlakunya pajak emisi

Selain diskon PPnBM, pemerintah juga memberlakukan tarif Pajak PPnBM berdasarkan emisi atau yang biasa kita kenal sebagai carbon tax. Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2019 kendaraan kena PPnBM sudah berlaku pada 16 Oktober 2021 lalu.

Aturan itu mengubah regulasi lama yakni PP Nomor 41 Tahun 2021 dan PP Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur soal PPnBM pada kendaraan bermotor mengacu pada roda penggerak, mesin, dan bentuk bodi.

Lewat aturan ini harapannya tarif PPnBM bisa lebih merata dan adil lantaran tidak lagi melihat bentuk bodi. Sehingga, mobil jenis sedan yang kurang laku di pasaran bisa bersaing di pasar. Tapi ada hal yang harus ditebus, segmen mobil Low Cost Green alias LCGC akan dikenakan kenaikan karena aturan tak lagi mendapatkan keistimewaan PPnBM nol persen atau menjadi tiga persen.

Baca juga: Penjualan Mobil Tahun 2022 Diprediksi Tembus 900 Ribu Unit

Kebijakan untuk mobil listrik

Terkait tren mobil listrik, Pemerintah Indonesia juga mengeluarkan kebijakan untuk kendaraan ramah lingkungan. Di mana, PP 74 juga mengatur soal pengenaan pajak baru turunan PPnBM di kendaraan bermotor ramah emisi yang terbagi sebagai kendaraan listrik murni, fuel cell electric vehicle (FCEV), hingga plug-in-hybrid (PHEV).

Besaran yang dikenakan bervariasi, misalnya mobil listrik murni dan FCEV dikenakan tarif PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak atau DPP sebesar nol persen dari harga on the road (OTR).

Aturan ini juga berlaku untuk mobil listrik yang lain, seperti yang sudah dijelaskan di atas bakal menyasar mobil listrik PHEV dan Hybrid namun akan ada penghitungan berdasarkan efisiensi bahan bakar dan kadar emisi CO2-nya.