POPULAR STORIES

Pengadilan Tinggi Jakarta Setuju Rekaman CCTV Dijadikan Bukti Tilang

Pengadilan Tinggi Jakarta Setuju Rekaman CCTV Dijadikan Bukti Tilang Suasana ruang sistem kendali lalu lintas kendaraan atau area traffic control (kabarOto)

KabarOto.com - Sistem tilang dengan bukti rekaman CCTV beberapa waktu lalu sempat ramai dibicarakan. Pengadilan Tinggi Jakarta menyetujui rencana Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya untuk menjadikan hal itu sebagai barang bukti tilang bagi pelanggar lalu lintas.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya dipersilakan untuk mengajukan permohonan secara resmi kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Nantinya, hal itu digunakan sebagai dasar pengadilan dalam menyamakan persepsi terkait rencana tersebut.

Baca Juga:

"Respons dan tanggapan dari pihak pengadilan pada intinya penegakan hukum menggunakan peralatan elektronik dapat dilaksanakan, karena dasar hukumnya sudah ada," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra yang dikutip dari laman NTMCPolri, Kamis (19/10/2017).

Kombes Polisi Halim menegaskan, sudah banyak pihak yang mendukung agar rencana ini segera dilaksanakan, salah satunya pengamat transportasi.

Namun, perlu diingatkan bahwa sebelum sistem ini diterapkan, perlu adanya sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat Ibu Kota dan sekitarnya, terlebih bagi para pengguna kendaraan.

Landasan Hukum

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, penggunaan CCTV sebagai barang bukti sudah diatur dalam undang-undang, baik Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun UU ITE.

"Dalam undang-undang itu memperbolehkan menggunakan peralatan elektronik untuk mendukung upaya penegakan hukum," kata Budiyanto.

Sebagai contoh tertuang pada Pasal 5 UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE: “Info elektronika dan atau dokumentasi elektronika dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.”