POPULAR STORIES

Hati Hati CCTV Lampu Merah Siap Tilang Anda

Hati Hati CCTV Lampu Merah Siap Tilang Anda Lampu merah yang padat, sering terjadinya pelanggaran lalulintas (Foto: Istimewa)

Bro n sist para bikers, mulai tanggal 1 Januari 2017 pihak kepolisian akan mengurangi penjagaan dengan petugas kepolisian di setiap perempatan jalan. Para petugas kepolisian yang biasa berjaga di setiap titik perempatan dan jalan raya yang terdapat lampu merah, akan di gantikan dengan kamera CCTV yang terpasang di atas lampu merah, yang dapat langsung memonitor para pelanggar lalu lintas.

Segala bentuk pelanggaran, mulai dari melewati garis putih untuk para penyebrang jalan, sampai menerobos lampu merah, akan terekam oleh kamera CCTV dan langsung terkirim pada data base kepolisian, khususnya Dirlantas Mabes Polri.

Mengenai denda pada kejadian ini akan di kenakan saat kita memperpanjang STNK, kita akan mendapatkan bukti berupa foto saat kita melakukan pelanggaran lalulintas. Dan untuk dendanya sendiri akan dikenakan sistem e-Tilang, berkisar antara Rp 500 hingga Rp 1 Juta rupiah, sesuai dengan peraturan dan undang undang lalulintas yang berlaku di negara kita.

Nah, untuk lebih pastinya kita tunggu kabar selanjutnya dari pihak kepolisian, bagaimana mekanisme dan aturan yang benar. Namun untuk berjaga jaga dan mengantisipasi hal tersebut, sebaiknya Bro n Sist lebih selektif dan berhati hati di saat meminjamkan kendaraannya. Sarankan kepada peminjam agar tertib berlalulintas, karena jika tidak bro n sist yang akan menanggung akibatnya.

Mekanisme e-Tilang

Kakorlantas Mabes Polri, Irjen Agung Budi menegaskan, penerapan tilang elektronik ini dapat memutus mata rantai pungli yang selalu terjadi dijalan. Nantinya pelanggar akan dimasukan dalam aplikasi e-Tilang dan membayar denda lewat bank yang telah ditunjuk.

"Begitu sistem ini diterapkan, tidak ada lagi itu damai antara pelanggar dan oknum. Setelah di input, data pembayar denda yaitu pelanggar telah terekam," ujarnya saat sosialisasi e-Tilang, di Korlantas MT Haryono.

Agung juga mengatakan, e-Tilang ini sangat mudah, data pelanggar yang ditindak akan direkam oleh aplikasi. Pelanggar hanya menunjukan nomor registrasi kepada petugas bank untuk melakukan pembayaran. Dalam
sosialisasi e-Tilang itu hadir anggota kepolisian dari 16 Polda dan 64 Polres seluruh Indonesia.

baca juga: