Biaya Perpanjang SIM Dinilai Bebani Masyarakat, Berikut Tarifnya Lengkapnya
KabarOto.com - Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding memberikan usulan terkait perpanjangan SIM, STNK dan TNKB. Dalam pejelasannya, Ia menyebut bila dokumen tersebut hanya perlu diperpanjang satu kali karena membebani masyarakat.
"Selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tetapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat. Karena ini hanya untuk kepentingan vendor, pak, kepentingan pengusaha, bukan untuk mengejar target PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," kata Sarifuddin.
Baca Juga : Harus Punya BPJS Kesehatan, Catat Biaya Pembuatan SIM November 2024
Perlu diketahui bila pemilik kendaraan bermotor perlu melakukan perpanjangan SIM setiap 5 tahun. Saat perpanjangan, pemohon bisa mendatangani SIM keliling atau melalui online yang tersedia saat ini.
"KTP itu kan berlaku seumur hidup sekali. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup," ujarnya.
Lalu berapa biaya perpanjangan SIM di Desember 2024? Untuk lebih jelasnya, KabarOto telah merangkumnya, berikut ulasannya :
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, biaya perpanjang SIM A Rp 80.000 dan biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.
Baca Juga : Ada BPJS Kesehatan, Berikut 7 Syarat Pembuatan SIM Terbaru
Ini daftar biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C:
- SIM A dan A Umum: Rp 80.000
- SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
- SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D Khusus D1: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya lainnya, seperti tes kesehatan dan tes psikologi. Anda harus persiapkan uang lagi untuk menjalankan tes lainnya. Biaya tes di kisaran Rp70 ribu.
Baca Original Artikel