Biaya Perpanjang SIM Terbaru Mei 2023, Mulai Rp30 Ribu

Dian Tami Kosasih Selasa, 02 Mei 2023

KabarOto.com - Menjadi perlengkapan wajib saat berkendara, Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu diperpanjang setiap 5 tahun. Tak membutuhkan calo, biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pengurusan ternyata sangat terjangkau.

Memiliki beberapa golongan, biaya perpanjangan SIM akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga : AlphaTauri Bersiap Untuk Musim Mendatang, Laurent Mekies Gantikan Posisi Franz Tost

Berikut daftar biaya perpanjangan SIM di Indonesia :

Foto : NTMC Polri

Biaya tersebut belum termasuk biaya lainnya, seperti tes kesehatan dan tes psikologi. Untuk menjalankan tes, terdapat biaya tambahan sebesar Rp 25.000 untuk cek kesehatan dan Rp 30.000 untuk asuransi.

Baca Juga : FIA Tambah Alokasi Power Unit Untuk Formula 1 Musim 2023

Untuk menghemat waktu, pemohon yang hendak melakukan perpanjangan sebaiknya juga mempersiapkan sejumlah syarat sebelum menyambangi lokasi. Berikut dua dokumen yang perlu dipersiapkan.

Bagikan

Baca Original Artikel