Catat, SIM Mati Saat Libur Lebaran Bisa Diperpanjang di Waktu Ini
KabarOto.com - Korlantas Polri secara resmi mengumumkan dispensasi untuk pemilik SIM (surat izin mengemudi) yang masa berlakunya habis pada Lebaran 2025. Artinya, SIM yang sudah mati masih bisa diperpanjang, tanpa perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.
Dispensasi ini berlaku khusus bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat pada libur dan cuti bersama. Pemilik masih bisa melakukan perpanjangan dengan dispensasi waktu selama 11 hari.
Baca Juga : Aion Siapkan Layanan Siaga untuk Musim Mudik Lebaran 2025
Perlu diketahui, dari peraturan yang ada, pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan satu hari saja diwajibkan untuk membuat ulang dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Di mana, penerbitan SIM baru harus mengikuti ujian teori maupun praktik.
Namun, saat libur Lebaran diberlakukan pengecualian perpanjangan SIM mati. SIM yang mati pada 28 Maret hingga 7 April 2025 tidak perlu ikut ujian teori dan praktik, karena pelayanan di Satpas dan Unit Gerai SIM diliburkan.
Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada 8 April 2024. SIM yang mati di tanggal tersebut bisa diperpanjang pada 8 sampai dengan 19 April 2025 tanpa perlu mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.
Baca Juga : Kaki-kaki Menghentak Keras Saat Akselerasi, Coba Cek Bagian Ini Sebelum Dipakai Mudik Lebaran
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakuknya habis pada tanggal 28 Maret sampai dengan 7 April 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 8 April sampai dengan 19 April 2025, dengan mekanisme perpanjangan . Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka melaksanakan penerbitan SIM baru," tulis Instagram @korlantaspolri.ntmc.
Baca Original Artikel