KabarOto.com - Pengendara tidak perlu panik jika lupa membawa kartu fisik SIM ketika pemeriksaan lalu lintas dilakukan. Memudahkan masyarakat, Korlantas Polri kini telah menghadirkan layanan SIM Digital yang dapat diakses secara praktis langsung melalui ponsel pintar.
Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Anjar, menegaskan bahwa SIM Digital sah secara hukum dan memiliki kekuatan legalitas yang sama dengan SIM fisik, sehingga dapat digunakan secara resmi saat petugas melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan raya.
Baca Juga: SIM Digital Resmi Meluncur, Begini Cara Penggunaannya di Lapangan
“SIM Digital ini sah secara hukum dan memiliki fungsi yang sama dengan kartu fisik. Saat ada pemeriksaan, pengendara cukup menunjukkan SIM Digital melalui aplikasi resmi di ponsel kepada petugas,” ujar AKP Anjar.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi pelayanan kepolisian di bidang lalu lintas untuk memberikan kemudahan, kepraktisan, serta keamanan bagi masyarakat dalam menyimpan dokumen berkendara. Melalui aplikasi Digital Korlantas, petugas di lapangan cukup memindai kode QR yang tertera pada aplikasi tersebut.

Untuk menjamin keamanan data dan menghindari penyalahgunaan, sistem SIM Digital juga dilengkapi proteksi keamanan berlapis. Salah satunya, fitur barcode dinamis yang akan berubah secara otomatis setiap beberapa detik.
“QR code pada aplikasi akan terus berubah secara otomatis sehingga tidak bisa dipalsukan,” jelas AKP Anjar.
Baca Juga: Tak Perlu Antre, Masyarakat Bisa Gunakan Layanan SIM Delivery ke Rumah
Selain itu, AKP Anjar menambahkan, petugas di lapangan akan menolak apabila pengendara hanya menunjukkan tangkapan layar (screenshot) aplikasi saat pemeriksaan. Hal ini dikarenakan seluruh data pengguna SIM Digital sudah terintegrasi langsung secara real-time dengan database Korlantas Polri demi proses verifikasi cepat dan akurat.
Satlantas Polres Jombang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mulai memanfaatkan layanan digital ini guna mendukung kemudahan administrasi berkendara di era modern.