Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM CI, Pemilik Moge Wajib Punya
KabarOto.com - Banyaknya jenis kendaraan roda dua, membuat Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan SIM CI bagi pemilik motor, dengan mesin 250 cc ke atas.
Baca Juga : Mudah, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online
Melalui Instagram resmi @satpasetrojaya, pihak kepolisian resmi mengumumkan peluncurkan SIM CI, Senin 27 Mei 2024.
"SIM C1 diperuntukan untuk pengendara sepeda motor yg mempunyai motor berkapasitas 250cc - 500cc," tulis informasi tersebut.
Pembagian kelompok SIM C sudah disahkan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 yang menyebutkkan bahwa SIM C, digolongkan dalam tiga bagian, dalam Pasal 3 ayat 2.
Adapun pembagian SIM C ke dalam tiga kelompok, di antaranya:
1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc
2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca Juga : BPKB Kendaraan Hilang atau Rusak, Begini Cara Urusnya Tanpa Calo
3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor, dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Berbeda dengan SIM C biasa, usia untuk mendapatkan SIM CI juga berbeda. Bila di usia 17 tahun, pemilik kendaraan sudah bisa mendapatkan SIM C, khusus SIM CI, pengemudi harus berusia 18 tahun dan SIM CII 19 tahun.
Baca Original Artikel