Libur Telah Usai, 25 Ruas Jalan Kembali Terapkan Ganjil Genap di Jakarta

Dian Tami Kosasih Selasa, 02 Mei 2023

KabarOto.com - Setelah libur Lebaran 2023, sistem ganjil-genap di 25 ruas jalan Jakarta kembali berlaku Selasa (2/5)). Pengguna kendaraan roda empat diimbau untuk memperhatikan titik berlakunya kebijakan tersebut.

“Hari ini kebijakan ganjil-genap di Jakarta berlaku,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Baca Juga : Libur Panjang Akhir Pekan, Jalur Puncak Diberlakukan Ganjil Genap

Syafrin menambahkan, kebijakan ganjil-genap berlaku di seluruh ruas jalan yang telah ditentukan. Terkait aturan, Ia menegaskan tak ada perubahan usai libur panjang kemarin.

Perlu diketahui, pelaksanaan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Apabila melakukan pelanggaran, pengemudi akan dikenakan tilang sebesar Rp 500,000.

Foto : NTMC Polri

Untuk lebih jelasnya, berikut 25 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil-genap di Jakarta:

Baca Juga : Sebelum Mudik Naik Mobil, Ketahui Jadwal Ganjil Genap Di Tol Trans Jawa

Bagikan

Baca Original Artikel