Penyekatan Dihilangkan, Ganjil Genap di Jakarta Kembali Diberlakukan

Bimo Hariyadi Rabu, 11 Agustus 2021

KabarOto.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 kembali diperpanjang. Kali ini tidak ada penyekatan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan memberlakukan ganjil genap di beberapa ruas jalan Ibu Kota.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan, pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas mulai tanggal 12 - 16 Agustus 2021, pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.

Baca juga: Polda Metro Jaya: Penerapan Ganjil Genap Di Jakarta Perlu Dikaji Lagi

"Kami akan memberlakukan kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada ruas-ruas jalan tertentu," terangnya, Selasa (10/08).

Dia menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan mobilitas yang tidak perlu. "Kecuali sifatnya mendesak dan tetap patuhi protokol kesehatan," tambahnya.

Syafrin juga meminta kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut, dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan.

"Patuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan.

Baca juga: Jakarta Kembali PSBB Ketat, Ganjil Genap Belum Diberlakukan

Ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:

Kendaraan bermotor yang boleh mlintas di jalur Ganjil genap di antaranya:

Bagikan

Baca Original Artikel