OtoNews

OtoSport

OtoModif

OtoTips

OtoKomersial

OtoSpesifikasi

Praktis dan Cepat, Ini Panduan Lengkap Bayar Pajak Kendaraan Bermotor via Aplikasi Online

Dian Tami Kosasih - Kamis, 11 Juni 2026
OtoNews Oto News Mobil News

KabarOto.com - Digitalisasi layanan publik terus menunjukkan dampak positif terhadap kemudahan masyarakat. Salah satunya tercermin dari semakin masifnya penggunaan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), sebuah platform resmi yang diinisiasi oleh Korlantas Polri untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan secara daring (online).

Kehadiran aplikasi ini dinilai menjadi solusi efektif dalam memangkas birokrasi, menghilangkan praktik percaloan, sekaligus mengurai antrean panjang yang biasa terjadi di kantor Samsat konvensional.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di Jakarta, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Bagi Anda yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut panduan lengkap membayar pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL:

1. Registrasi Akun dan Verifikasi Wajah

2. Mendaftarkan Kendaraan (Bisa Atas Nama Sendiri atau Keluarga)

Baca Juga: Dibanjiri Mobil Cina, Asosiasi Otomotif Thailand Minta Pajak Dinaikkan

3. Proses Pengesahan dan Pembayaran

Kode bayar tersebut berlaku selama dua jam. Pengguna bisa melakukan pelunasan melalui internet banking, mobile banking berbagai bank nasional dan daerah, hingga platform dompet digital dan e-commerce.

Setelah pembayaran sukses, bukti pelunasan digital (E-TBPKP) dan E-Pengesahan STNK akan otomatis terbit di aplikasi SIGNAL dan memiliki kekuatan hukum yang sah. Bagi yang memilih opsi pengiriman, dokumen fisik tinggal ditunggu di rumah sembari memantau status pengiriman langsung lewat aplikasi.

Baca Artikel Asli