OtoNews

OtoSport

OtoModif

OtoTips

OtoKomersial

OtoSpesifikasi

SIM Digital Resmi Meluncur, Begini Cara Penggunaannya di Lapangan

Dian Tami Kosasih - Sabtu, 23 Mei 2026
OtoNews Oto News News

KabarOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital.

Dengan sistem baru ini, pengendara memiliki kemudahan untuk menyimpan dan menunjukkan identitas berkendara melalui ponsel pintar.

Wakapolri, Komjen Pol. Dedi Prasetyo bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan, uji coba SIM digital di beberapa wilayah di Indonesia akan mulai dilakukan.

Baca Juga: Tak Perlu Antre, Masyarakat Bisa Gunakan Layanan SIM Delivery ke Rumah

Dalam keterangan resminya, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo menjelaskan, digitalisasi SIM merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang tengah dikembangkan secara nasional.

Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,

ujar Brigjen Pol. Wibowo.

Implementasi penuh versi digital nantinya bertujuan agar pengendara yang menjalani pemeriksaan lalu lintas tidak perlu menunjukkan kartu fisik. Petugas dapat melakukan pengecekan keabsahan melalui sistem terpusat Korlantas melalui SIM digital di ponsel pengendara.

Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,

jelasnya.

Baca juga:

Dilarang ke Jalan Raya dan Kecepatan Maksimal 25 Kpj, Berikut Aturan Terbaru Sepeda Listrik

Selain itu, sistem digital juga terintegrasi dengan berbagai layanan lain, seperti perpanjangan SIM secara online, notifikasi masa berlaku, hingga keterhubungan dengan sistem tilang elektronik (ETLE).

Meski demikian, implementasi penuh atas versi digital SIM dan dokumen utama lalu lintas lainnya tetap harus memperhatikan kesiapan regulasi dan infrastruktur pendukung.

Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah,

tutur Brigjen Pol. Wibowo.

Peluncuran ini diharapkan menjadi langkah penting dalam modernisasi pelayanan publik di bidang lalu lintas, sekaligus memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam berkendara.

Baca Artikel Asli