STNK Rusak, Begini Cara Mengurus Penggantinya di Samsat Beserta Biaya f

Dian Tami Kosasih Jumat, 23 Mei 2025

KabarOto com - Menjadi dokumen wajib saat berkendara, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa saja rusak akibat berbagai insiden, seperti terkena air, sobek, atau terbakar. Jika hal tersebut terjadi, pemilik kendaraan tak perlu khawatir karena STNK rusak bisa diganti dengan yang baru di kantor Samsat terdekat.

Mengganti STNK rusak sangat penting untuk memastikan legalitas kendaraan. Tahap pertama yang perlu dipersiapkan adalah dokumen, berikut daftarnya:

Baca Juga : Korlantas Pastikan Tak Ada Penyitaan Kendaraan Apabila STNK Mati 2 Tahun

Langkah-langkah Pengurusan STNK Baru di Samsat bisa dilakukan setelah semua dokumen lengkap, berikut alurnya:

Baca Juga : Mudah, Begini Cara Buka Blokir STNK yang Kena Tilang ETLE

Biaya untuk penggantian STNK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya tersebut adalah biaya dasar untuk penerbitan dokumen STNK itu sendiri, di luar potensi biaya cetak atau administrasi kecil lainnya yang mungkin berlaku di beberapa Samsat daerah. Pastikan untuk selalu mengonfirmasi total biaya di Samsat setempat saat akan mengurusnya.

Bagikan

Baca Original Artikel