Sudah Berlaku, Ini Daftar Motor yang Perlu SIM C1

Dian Tami Kosasih Rabu, 29 Mei 2024

KabarOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara yang memiliki kendaraan roda dua berkapasitas mesin 250-500 cc.

Mulai berlaku di seluruh Indonesia, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut, pihaknya perlu mengeluarkan jenis SIM C1 untuk memastikan kopetensi pengendara motor dengan kapasitas mesin lebih besar.

Baca Juga : Berbeda dengan SIM C Biasa, Ini Syarat Dapatkan SIM C1

“Sekaligus juga kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya,’ katanya.

Selain itu, untuk mendapatkan SIM C1, pemohon juga harus memiliki SIM C biasa minimal satu tahun sebagai syarat yang perlu dipenuhi.

"Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C,Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 CC ke atas,” ujar Karkolantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan.

Terdapat sejumlah merek dan model motor dengan mesin 250-500 cc di Indonesia. Untuk lebih mudahnya, KabarOto telah merangkum sejumlah kendaraan roda dua yang memerlukan SIM C1 saat berkendara, berikut ulasannya.

Baca Juga : Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM CI, Pengendara Motor Ini Wajib Punya

Kawasaki

Honda

Vespa

TVS

KTM

Royal Enfield

BMW

Bagikan

Baca Original Artikel