Syarat Pembuatan SIM, Nantinya Perlu Sertifikat Sekolah Mengemudi
KabarOto.com - Persyaratan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) rencananya akan bertambah lagi. Nantinya, pemohon SIM harus menyertakan sertifikat sekolah mengemudi.
Menurut keterangan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa proses pembuatan SIM di Indonesia terbilang mudah.
Dirinya juga menyebutkan bahwa Indonesia masuk sebagai negara ke-10 dengan proses pembuatan SIM yang paling mudah di dunia. Tapi, di sisi lain angka kecelakaannya cukup tinggi.
"Biaya pembuatan SIM di Indonesia itu Rp 100 ribu. Padahal di Indonesia, dampak kecelakaan yang menyebabkan kematian itu angkanya cukup tinggi," jelas Yusri.

Oleh sebab itu, pembuatan SIM akan diwajibkan menyertakan sertifikat sekolah mengemudi. Persyaratan ini sudah ada sejak lama, namun belum diberlakukan.
"Peraturannya sudah ada sejak lama, sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan iya," tambah Yusri.
Baca Juga: Simak 5 Kebiasaan Buruk Yang Harus Dihindari Ketika Mengemudikan Mobil
Diketahui, peraturan permohonan SIM harus menyertakan sertifikat mengemudi tertulis dalam Peraturan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pada pasal 9 tertulis beberapa syarat administrasi untuk pembuatan SIM, antara lain:
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
- Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Sementara itu, pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 77 ayat (3), pemohon SIM setidaknya memiliki kompetensi melalui pendidikan atau belajar sendiri.
Berikut bunyi pasal tersebut, "Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri."
Baca Original Artikel