Syarat Perpanjang SIM Terbaru, BPJS Kesehatan Harus Aktif

Dian Tami Kosasih Selasa, 25 Februari 2025

KabarOto.com - Menjadi dokumen penting ketika berkendara di jalan, SIM (Surat Izin Mengemudi) perlu diperpanjang setiap 5 tahun. Meski pengurusannya lebih mudah dibandingkan saat melakukan pembuatan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah syarat sebelum menyambangi lokasi yang telah ditentukan.

Tak boleh terlambat, SIM harus diperpanjang sesuai dengan tanggal diterbitkannya SIM. Hal ini dikarenakan, perpanjangan SIM tidak lagi mengacu kepada tanggal lahir pemohon.

Baca Juga : Yamaha Hadirkan Sistem Hybrid Terbaru, Simak Cara Kerja dan Keunggulannya

Contohnya, jika pemohon SIM lahir pada 19 Januari 1994 dan membuat SIM pada 20 Februari 2024, maka masa berlaku SIM sampai 20 Februari 2029. Ketentuan ini sudah berlaku mulai dari 7 Oktober 2019 berdasarkan Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012.

Untuk perpanjangan SIM, ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus kita persiapkan. Diantaranya adalah:

Baca Juga : Aston Martin Luncurkan AMR25, Evolusi yang Lebih Sempurna dari Mobil Musim Lalu

Selain syarat dan dokumen, ada beberapa langkah yang harus dilalui untuk memperpanjang SIM secara langsung di SATPAS.

Bagikan

Baca Original Artikel