2018 Motor di Jakarta Wajib Uji Emisi

Senin, 23 Oktober 2017
2018 Motor di Jakarta Wajib Uji Emisi

Pemda DKI akan uji emisi kendaraan roda dua mulai 2018.(KabarOto/ian)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Pertumbuhan kendaraan roda dua yang terus meningkat, khususnya di Ibukota, menyebabkan emisi gas buang ikut naik. Jika selama ini pemerintah fokus terhadap kendaraan roda empat, mulai 2018 uji emisi juga direncanakan diterapkan terhadap sepeda motor.

Kepala UPT Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Diah Ratna Ambarwati kepada wartawan, Senin (23/10/2017), menjelaskan, penerapan uji emisi kendaraan roda dua itu dimulai 2018. "Ini jadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup DKI," kata dia.

Baca Juga:

Uji emisi tersebut dimaksudkan agar bisa mengatur emisi sesuai standar. Namun, sebelum dilakukan uji emisi, lebih dulu disosialisasikan kepada masyarakat.

Selama ini, uji emisi hanya diberlakukan terhadap kendaraan roda empat karena ketersediaan alat belum mencukupi. Diah juga menjelaskan, tak ada perbedaan alat uji emisi kendaraan roda empat dengan sepeda motor.

Emisi gas buang merupakan sisa hasil pembakaran bahan bakar dalam mesin. Karena itu, perlu strategi untuk menurunkan emisi gas buang, di antaranya pengetatan standar emisi, peningkatan kualitas bahan bakar maupun pengembangan bahan bakar alternatif.

Jika gagal menurunkan emsi gas buang, bisa berdampak terhadap menurunnya tingkat kesehatan masyarakat, termasuk kecerdasan otak.

Tags:

#Uji Emisi #Upt Dinas Lingkungan Hidup Dki
Google
Tambahkan Kabaroto.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang

Ballian Siregar

faithful, to be honest & commitment
Show More

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan