POPULAR STORIES

Kemenhub Larang Klakson Telolet Pada Bus Dan Truk, Ini Kata Isuzu

Kemenhub Larang Klakson Telolet Pada Bus dan Truk, Ini Kata Isuzu Ilustrasi bus dengan klakson telolet (Foto: Kabaroto)

KabarOto.com - Terkait rencana larangan klakson telolet pada bus atau truk, Isuzu Indonesia menyarankan Kementerian Perhubungan RI memasukan hal tersebut dalam proses Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), untuk memastikan persyaratan teknis dan layak jalan kendaraan bermotor terpenuhi.

Division Head of Business Strategy PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI), Attias Asril menjelaskan, pihaknya berkomitmen apapun regulasi yang pemerintah terapkan.

"Kami akan dukung. Apalagi itu sifatnya secara fungsi (klakson telolet) tidak related. Kita mengikuti regulasi pemerintah karena tujuannya untuk bersama," jelas Attias saat ditemui di Jakarta, Kamis (22/03/2024).

Baca Juga: IAMI Pelajari Kemungkinan Bawa Isuzu D-Max EV ke Indonesia

Division Head of Business Strategy PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI), Attias Asril (paling kanan)

SRUT Tidak Keluar, STNK Tidak Bisa Dibuat

Menurutnya, pemasangan klakson telolet bisa dilakukan dimana saja, bukan hanya di karoseri. "Kalau memang sudah tidak boleh, Kemenhub bisa bikin SRUT-nya tidak bisa dikeluarkan. Begitu ada peraturannya, sudah pasti kita akan minta karoseri untuk komplain itu, kalau SRUT-nya tidak keluar konsumen tidak bisa bikin STNK," ungkap Attias.

Sementara itu, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan mengatakan dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan.

Baca Juga: Truk Listrik akan Diberi Insentif oleh Pemerintah, Ini Komentar Isuzu

Denda Larangan Klakson Telolet

Menurut Danto, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia, agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan, seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala.

Sebagai informasi, penggunaan klakson pada kendaraan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Di mana, pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu.